D-ONENEWS.COM

Hiperhu Usulkan Pembatasan Alkohol Demi Industri Hiburan yang Lebih Aman

Surabaya, (DOC) – Komisi B DPRD Surabaya terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas insiden kecelakaan tragis yang terjadi usai pesta Halloween.

Dalam rapat dengar pendapat yang di gelar Senin (18/11/2024), DPRD Surabaya menghadirkan pihak terkait. Mereka meliputi pengelola Paradise dan Ambyar Super Club, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, serta Satpol PP. Selain itu, turut hadir Disbudporapar dan Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu).

Pada pertemuan tersebut, Komisi B menyampaikan kritik tajam terkait kelemahan SOP di beberapa RHU. Budi Leksono, anggota Komisi B, juga mendorong adanya perjanjian tertulis antara pengelola dan keluarga korban kecelakaan.

“Perjanjian ini harus resmi dan di sahkan di atas meterai. Tujuannya untuk mencegah pengingkaran janji di masa mendatang,” ujar Budi.

Ia juga menekankan pentingnya layanan joki bagi pelanggan yang mabuk. Layanan ini, meskipun belum di atur dalam Peraturan Daerah (Perda), di nilai harus menjadi bagian dari SOP standar.

Budi juga mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak oleh beberapa pengelola RHU. Banyak tempat hiburan hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen, meskipun menjual minuman beralkohol.

“Evaluasi sistem pajak ini perlu segera di lakukan. Tujuannya agar pendapatan daerah dapat lebih dioptimalkan,” tegasnya.

Kritik untuk Pengelola RHU

Selain itu, Budi menilai pengelola Paradise dan Ambyar Super Club telah lalai. Meskipun kewajiban memberi santunan kepada keluarga korban telah di penuhi, ia tetap menilai hal ini sebagai bentuk keteledoran.

“Ke depan, Komisi B akan mengundang seluruh pengelola tempat hiburan di Surabaya. Tujuannya untuk mengevaluasi SOP, perizinan, dan pajak secara menyeluruh,” tambahnya.

Ketua Hiperhu Surabaya, Dr. George Handiwiyanto, juga memberikan pandangannya dalam pertemuan ini. Ia menekankan perlunya SOP bersama antara pemerintah dan pengusaha untuk mengurangi risiko insiden.

“SOP yang terstandar dapat meminimalkan kecelakaan, termasuk akibat mabuk,” ungkap George.

Ia juga mengusulkan pembatasan penjualan minuman beralkohol hingga pukul 24.00. Penjualan selepas tengah malam, menurutnya, dapat di gantikan dengan minuman non-alkohol seperti kopi atau es jeruk.

George juga mengingatkan bahwa penutupan RHU yang bermasalah hukum dapat berdampak besar. Selain memengaruhi pendapatan, hal ini juga bisa merugikan ratusan pekerja yang bergantung pada industri ini.

“Hiperhu ingin memperkuat kerja sama dengan Pemkot. Regulasi yang adil dan efektif perlu di ciptakan untuk menjaga keseimbangan. Ini menyangkut keamanan pelanggan dan keberlanjutan sektor hiburan,” jelasnya. (r6)

Loading...

baca juga