Menaker Jadikan Standar Kerja Layak Era Digital Acuan Perkuat Regulasi Ketenagakerjaan

Menaker Jadikan Standar Kerja Layak Era Digital Acuan Perkuat Regulasi KetenagakerjaanMajalengka,(DOC) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah akan menjadikan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital sebagai acuan untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja berbasis aplikasi lainnya.

Bacaan Lainnya

Yassierli menyampaikan pernyataan itu saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Konvensi ILO Jadi Acuan Regulasi Nasional

Dalam arahannya, Yassierli menyoroti hasil International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss. Pada forum tersebut, negara-negara anggota ILO mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.

Menurutnya, transformasi digital harus tetap menjunjung prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Selanjutnya, pemerintah akan menggunakan konvensi tersebut sebagai referensi untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional. Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital tanpa menghambat inovasi, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital.

Pemerintah Jaga Keseimbangan Perlindungan dan Investasi

Yassierli menegaskan pemerintah terus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, pemerintah terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Selain itu, pemerintah memperluas akses kerja layak, memperkuat jaminan sosial, serta membangun hubungan industrial yang harmonis.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Revisi UU Ketenagakerjaan Dikebut

Pada kesempatan yang sama, Yassierli mengatakan pemerintah bersama DPR RI sedang merampungkan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Senator dan Legislator Senayan: Bantuan untuk Rakyat Miskin Dipermainkan, Wajar Marah

Salah satunya yakni revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Yassierli mengajak KSPN berperan aktif dengan memberikan masukan konkret selama proses penyusunan regulasi berlangsung.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha akan melahirkan regulasi yang melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan dan langkah konkret KSPN untuk bersama-sama membangun negeri ini,” pungkasnya. (r7)

Pos terkait