
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya angkat bicara dan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) saat pengurusan administrasi pindah masuk di kawasan Sememi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Pemkot Surabaya memastikan bahwa dana yang diminta merupakan bentuk partisipasi warga untuk pembangunan lingkungan. Kendati demikian, mekanisme pelaksanaannya dinyatakan melanggar ketentuan karena belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama camat dan lurah setempat telah turun langsung ke lokasi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Dari hasil dialog dengan pengurus wilayah, diketahui bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan musyawarah warga terdahulu untuk kebutuhan kampung.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief, Selasa (7/7/2026).
Meski tujuannya untuk fasilitas umum, Arief menegaskan bahwa penggalangan dana swadaya masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022, setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan disetujui.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” jelasnya.
Menyikapi temuan ini, Pemkot Surabaya langsung menginstruksikan camat dan lurah untuk memasifkan sosialisasi aturan kepada seluruh pengurus RT dan RW. Arief mengingatkan bahwa kontribusi masyarakat harus berbasis gotong royong dan tidak boleh memaksa.
“Sifatnya harus sukarela dan bukan pungutan wajib. Dalam hal ini lurah berhk mengoreksi besaran iuran jika dinilai membebani kondisi sosial-ekonomi warga,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Pemkot Surabaya memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. Uang yang dihimpun selama ini dikelola transparan untuk kampung dan dipertanggungjawabkan dalam forum pertemuan warga.
Namun, karena adanya pelanggaran prosedur administratif, Pemkot Surabaya tetap menjatuhkan sanksi berupa pembinaan kepada pengurus RW setempat.
“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat,” ungkap Arief.
Arief memahami bahwa kawasan Sememi tersebut awalnya merupakan wilayah kapling yang fasilitas umumnya (jalan, makam, dll) dibangun secara swadaya. Namun, aturan tetap harus ditegakkan demi menghindari salah paham.
Di akhir keterangannya, Pemkot Surabaya meminta lurah dan camat segera menemui warga pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi ini agar masalah klir. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan jalur pelaporan resmi jika menemukan kendala serupa.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga pelayanan publik tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.





