Kadin Jatim Desak Sinkronisasi KBLI 2025 Demi Stop Pemeriksaan Berulang Lintas Instansi

Kadin Jatim Desak Sinkronisasi KBLI 2025 Demi Stop Pemeriksaan Berulang Lintas Instansi
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin). (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Menjelang pemberlakuan resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada 18 Juli 2026, gelombang protes datang dari kalangan dunia usaha di Jawa Timur.

Regulasi baru ini dikritik keras karena alih-alih memberikan kemudahan, implementasinya di lapangan justru memicu ketidakpastian hukum dan menjebak pengusaha dalam lingkaran birokrasi ganda serta pemeriksaan berulang oleh aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Keluhan tersebut memuncak dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/7/2026).

Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, membeberkan fakta ironis di lapangan. Banyak pelaku usaha yang sebenarnya telah patuh dan memenuhi seluruh dokumen administrasi sesuai aturan baru, namun tetap saja menghadapi pemeriksaan dari berbagai instansi berbeda hingga menerima surat panggilan terkait legalitas usaha mereka.

“Dunia usaha sudah dibebani banyak kewajiban, mulai dari pengelolaan limbah, BPJS, hingga upah minimum. Sekarang, perubahan kode klasifikasi usaha ini malah membuat proses perizinan makin kompleks dan memicu tumpang tindih pemeriksaan,” ungkap Riswanda.

Keluhan serupa disuarakan oleh Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Jatim, Sebastian Wibisono. Ia menilai perubahan KBLI 2025, khususnya di sektor logistik, tidak menyentuh esensi operasional melainkan hanya menambah beban kerja administratif yang tidak efisien.

“Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi anehnya, pelaporannya menjadi jauh lebih banyak. Kami butuh efisiensi agar bisnis tetap bisa berjalan,” tegas Wibisono.

Sektor hilir migas pun ikut menjerit. Sekretaris Hiswana Migas Jatim, Tri Prakoso, mencontohkan kasus pengangkut LPG subsidi yang sempat tersangkut persoalan hukum hanya karena masalah sinkronisasi kode KBLI. Ia mendesak pemerintah segera mengintegrasikan sistem pengawasan agar pengusaha tidak menjadi “bulan-bulanan” pemeriksaan banyak institusi secara terpisah.

Menanggapi rapor merah dari para pengusaha, perwakilan pemerintah provinsi langsung pasang badan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim melalui Kabid SP3I, Edi Yuwono, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI 2025 sangat mendesak dilakukan demi memayungi aktivitas ekonomi baru yang belum terakomodasi di aturan lama.

Baca Juga:  Adi Gunita Usung Transformasi Digital dan Big Data dalam Seleksi Kepala DPRKPP Surabaya

Beberapa sektor baru yang diadopsi dalam KBLI 2025 meliputi, tranformasi digital dan kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, perdangan aset kripto, dan model bisnis global dan industri ramah lingkungan “Tujuannya memberikan kepastian hukum berbasis risiko, bukan untuk mempersulit,” kilah Edi.

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, juga berjanji akan menyamakan persepsi aparat di lapangan mengingat sektor industri menyumbang hingga 30 persen perekonomian Jawa Timur.

Kadin Jatim menegaskan akan membawa seluruh temuan dan keluhan pemerasan administratif ini sebagai rekomendasi darurat ke pemerintah pusat, agar peluncuran KBLI 2025 pada 18 Juli besok tidak menjadi blunder yang justru merusak iklim investasi daerah.

Pos terkait