Lima Pelaku Pelempar Bondet di Malioboro Mayangan Probolinggo Ditangkap, Tiga Masih ABH

Kapolres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti kasus pelempar bondet di Malioboro Mayangan.Probolinggo (DOC) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap lima pelaku pelemparan bondet di kawasan Malioboro, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Tiga dari lima tersangka masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kelima tersangka berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Polisi menangkap mereka setelah melakukan penyelidikan atas pelemparan bondet yang melukai seorang pemuda.

Bacaan Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kecamatan Mayangan.

Saat itu, korban MT (22) sedang berkumpul bersama teman-temannya. Tiba-tiba sebuah bondet meledak setelah dilempar ke arah mereka. Ledakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka ringan di bagian paha.

“Kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan bondet. Penyidikan akan kami tuntaskan sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” ujar AKBP Rico.

Berawal dari Basecamp dan Pesta Miras

Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Mereka menjadikan lokasi itu sebagai basecamp.

Sebelum beraksi, para pelaku mengonsumsi minuman keras. Setelah itu mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, mereka melihat sekelompok pemuda sedang bermain bola. Tanpa ada perselisihan, AKJ langsung melempar bondet ke arah kelompok tersebut. Setelah itu seluruh pelaku melarikan diri.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp para pelaku.

Polisi Sita Bondet dan Celurit

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, bahan baku pembuatan bondet, dua sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

AKBP Rico menjelaskan para pelaku sebenarnya hendak menyerang kelompok lain sebagai aksi balas dendam. Namun mereka salah mengenali sasaran sehingga bondet mengenai kelompok pemuda yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.

Baca Juga:  Emil Dardak: Belanova Wujud Keberpihakan Pemprov Jatim pada Aspek Penelitian dan Pengembangan

Polisi juga mengungkap peran FB (14). Remaja itu diduga merakit bondet setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial. Ia kemudian membeli bahan-bahannya secara daring.

Dijerat Pasal KUHP Baru

AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (r7)

Pos terkait