
Surabaya, (DOC) – Manajemen Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya secara resmi mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya untuk menyerahkan dokumen perpajakan dan data omzet, Senin (3/8/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk itikad baik dalam merespons polemik dugaan ketidaksesuaian pelaporan pajak usaha mereka.
Kedatangan Manajer Operasional Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya, Agung Nugroho, bersama Kuasa Hukum Fransiscus Domianus Leftungun di Kantor Bapenda Jalan Jimerto disambut langsung oleh Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak, Ertina Mardhayanti Puspaningrum.
“Agenda utamanya adalah klarifikasi terkait data pajak Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya. Kami datang untuk memberikan penjelasan dan data yang diminta oleh Bapenda,” tegas Fransiscus.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyerahkan berkas lengkap terkait pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta rincian omzet harian maupun bulanan dari restoran yang berlokasi di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.
Dokumen-dokumen tersebut kini berada di tangan Bapenda Surabaya untuk diverifikasi. Fransiscus menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dan siap kooperatif jika Bapenda nantinya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung (field audit).
“Kami selalu siap terbuka dalam membantu memberikan keterangan apabila memang dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Langkah kooperatif ini menandai babak baru dalam penyelesaian polemik pajak Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti, di mana pihak Bapenda Surabaya akan menghitung ulang potensi keterbukaan data sebelum menentukan langkah resmi selanjutnya.





