Digugat Rp25 Miliar oleh Mantan Pemilik Ruko Ngagel, Eri Cahyadi Siap Hadiri Sidang di PN Surabaya

Digugat Rp25 Miliar oleh Mantan Pemilik Ruko Ngagel, Eri Cahyadi Siap Hadiri Sidang di PN Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota Surabaya. (Foto: redaksi)

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp25 miliar oleh mantan pemilik ruko di Ngagel, Parahita Ardyakirana. Menanggapi hal tersebut, Eri Cahyadi secara terbuka menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

Eri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya saat turun langsung ke lapangan bukanlah bentuk intervensi hukum atas kepemilikan ruko, melainkan pemenuhan kewajibannya sebagai kepala daerah untuk menghentikan aksi premanisme dan kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Loh, betul, saya menggunakan kewenangan saya dan sebagai kepala daerah saya wajib menggunakan kewenangan saya untuk menyelesaikan permasalahan yang menggunakan kekerasan. Yang kemarin saya turun ke lapangan kan menyelesaikan kekerasannya, bukan menyelesaikan permasalahan hukum pemilik ruko,” ujar Eri, Selasa (11/8/2026).

Ia meyakinkan bahwa urusan lelang dan utang-piutang ruko sepenuhnya merupakan ranah hukum di luar kewenangannya. Penggunaan wewenang secara tegas tersebut murni dilakukan demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya.

“Saya gunakan kewenangan saya untuk menjaga Surabaya. Sopopun sing wani ngerusak Surabaya yo tak depi (Siapapun yang berani merusak Surabaya ya saya hadapi),” tegasnya.

Eri merasa optimistis bahwa majelis hakim di PN Surabaya tidak akan mengabulkan gugatan bernilai fantastis tersebut. Ia menilai pola penyelesaian masalah dengan cara-cara kekerasan atau pendudukan lahan secara sepihak tidak dapat dibenarkan, seperti pada kasus yang pernah menimpa Nenek Elina beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi ketenangan warganya, Eri berencana datang langsung pada persidangan pokok perkara di PN Surabaya tanpa diwakilkan.

“Kalau sidang aku teko dewe (datang sendiri). Karena saya ingin memastikan bahwa warga Surabaya kalau ada hal seperti ini, ayo kita lawan. Surabaya tidak boleh ada kekerasan atau premanisme. Maka ketika ada permasalahan, selesaikan secara hukum,” tutur Eri.

Pos terkait