
Lumajang, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa/Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Program tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa hampir 100 orang saksi. Sebagian besar saksi merupakan masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut.
Kasi Intel Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar mengatakan, sedikitnya 94 penerima manfaat telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Penerima manfaat saja ada 94, kurang lebih hampir 100 orang saksi,” kata Lukman kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Lukman menjelaskan, pemeriksaan terhadap banyak penerima manfaat dilakukan karena penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, PPKT tersebut dilaksanakan dengan skema swakelola yang seharusnya melibatkan masyarakat sebagai pelaksana. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pekerjaan diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat penerima manfaat.
“Itu kan swakelola yang diberikan negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini dikelola bukan masyarakat langsung. Ada pihak-pihak yang terlibat dan nanti akan kami umumkan saat jumpa pers,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan apa yang diterima masyarakat penerima manfaat.
“RAB yang ada tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh masyarakat. Intinya ada di situ. Jadi apa yang seharusnya diterima ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga terdapat penyalahgunaan dana yang bersumber dari negara.
“Modusnya, dugaannya memang ada penyalahgunaan dana yang diberikan oleh negara kepada masyarakat langsung. Namun swakelola ini ternyata dikelola bukan oleh masyarakat langsung,” ungkap Lukman.
Terkait kerugian negara, Kejari Lumajang telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Lukman mengatakan hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.
“Tim penyidik akan melakukan ekspose internal, selanjutnya kami akan ekspose di Kejaksaan Tinggi. Setelah hasil ekspose Kejaksaan Tinggi keluar, baru kami akan lakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.





