
Surabaya, (DOC) – Praktek penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Ika Pujiarsih (25) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Gayung Kebonsari, Surabaya, berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Achluddin Ibnu Rochim.
Ika mengaku tidak dapat pulang dari tempat penampungan dan KTP aslinya dikuasai oleh pihak perusahaan. Padahal, menurut Achluddin, klaim utang atau biaya penempatan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk merampas kebebasan fisik maupun dokumen pribadi seseorang.
“Perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan fisik maupun dokumen pekerja atas alasan klaim utang atau biaya penempatan. Jika ada pintu dikunci, penjagaan ketat, hingga ancaman, itu indikator kuat pembatasan kebebasan,” ujar Achluddin, Kamis (17/9/2026).
Ia menuturkan, unsur TPPO perlu didalami oleh aparat penegak hukum. Praktik penjeratan utang, penyalahgunaan posisi rentan, penyekapan, hingga tujuan eksploitasi merupakan modus yang sering ditemukan dalam kejahatan perdagangan orang. Bahkan, jika terdapat klausul perjanjian yang ditandatangani pekerja namun bertentangan dengan ketentuan hukum, aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pelanggaran hak.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah turun tangan menginspeksi lokasi pada Jumat (11/9/2026).
Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa biaya operasional atau transportasi selama di penampungan sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan seseorang maupun dokumen identitasnya.
Pihak perusahaan, PT Wijaya Sejati Grup melalui pemiliknya, Muhammad Umar, membantah tuduhan penyekapan tersebut. Umar mengklaim penguasaan KTP semata-mata untuk verifikasi administrasi sesuai formulir niat kerja yang disepakati, serta menyatakan pihak perusahaan terbuka untuk melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP).
Saat ini, Disperinaker Surabaya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi aspek perizinan serta pengawasan perusahaan guna memastikan perlindungan hukum bagi para calon pekerja.





