
Surabaya, (DOC) – Pasca-pengunduran diri Akh. Muzakki dari jabatan Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Kementerian Agama (Kemenag) RI bergerak cepat mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas tata kelola kampus dan mempercepat transisi kepemimpinan definitif.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag., yang ditunjuk sebagai Plt. Rektor UINSA sejak Rabu (23/9/2026), menegaskan bahwa konsolidasi internal menjadi fokus utama. Langkah cepat diawali dengan menggelar dialog bersama perwakilan mahasiswa pada Kamis malam (24/9/2026), dilanjutkan rapat koordinasi pimpinan rektorat, dekan, dan Senat Universitas pada Jumat (25/9/2026).
“Kita tidak sedang ingin bicara what the last, tetapi what the next. Meskipun masa lalu tetap menjadi pembelajaran, orientasi utama kita adalah masa depan institusi dan kebaikan bersama,” tegas Prof. Suyitno, Minggu (27/9/2026).
Untuk menata kembali UINSA ke depan, setidaknya ada empat langkah strategis utama yang disepakati oleh pihak Kemenag RI dan sivitas akademika UINSA, yaitu mempercepat Pemilihan Rektor (Pilrek) dengan target 20 hari.
Ia mengatakan, hasil konsolidasi menyepakati skema pemampatan durasi teknis pelaksanaan Pilrek tanpa mengurangi asas kepatuhan hukum. Seluruh tahapan mulai dari penjaringan, pertimbangan kualifikasi oleh Senat, penyeleksian Komisi Seleksi (Komsel), hingga pengangkatan oleh Menteri Agama ditargetkan tuntas secara efektif dalam waktu sekitar 20 hari.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI, Khairunnas yang hadir memimpin pengawalan regulasi, menjelaskan bahwa percepatan dimungkinkan karena Peraturan Menteri Agama (PMA) hanya mengatur plafon waktu maksimal, bukan batas minimal.
“Jika seluruh elemen mulai dari panitia penjaringan, Senat, hingga Komisi Seleksi—bergerak cepat dan solid, proses pemilihan ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar 20 hari,” jelas Khairunnas.
Untuk mengefisienkan waktu, Kasubdit Ketenagaan Diktis Kemenag RI, Muhammad Aziz Hakim menyampaikan adanya skema penyederhanaan dokumen pendaftaran.
“Pihak Kemenag mengizinkan calon rektor untuk sekadar melakukan pembaruan visi-misi dan resume, sementara dokumen pendukung seperti SKCK atau surat kesehatan yang masih aktif tidak perlu diperbarui dari awal,” terangnya.
Menjawab keresahan mahasiswa, Plt. Rektor menegaskan hak-hak akademik mahasiswa merupakan prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh proses transisi kepemimpinan. Akses fasilitas kampus dan aktivitas pembelajaran termasuk praktikum serta konsultasi skripsi dipastikan kembali berjalan normal dan optimal secara penuh.
“Anak-anak kita ini tujuan awalnya adalah belajar. Kita yang dewasa harus menyikapi ini dengan bijak melalui pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis,” kata Prof. Suyitno.
Irjen Kemenag menegaskan timnya bertugas melakukan pengawalan prosedur (escorting) berbasis PMA No. 68 Tahun 2015 (beserta perubahannya) dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Rektor definitif yang terpilih memiliki legalitas hukum yang kuat serta mencegah risiko gugatan atau pembatalan keputusan di kemudian hari.




