Dugaan Korupsi Bantuan Pompa Irigasi Rp 8,6 Miliar di Lumajang, Kejari Bersiap Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Bantuan Pompa Irigasi Rp 8,6 Miliar di Lumajang, Kejari Bersiap Tetapkan Tersangka
Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar. (Foto: Ist)

Lumajang, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan irigasi dan perpompaan pertanian bernilai fantastis. Program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 8,68 miliar tersebut disalurkan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang.

Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, menegaskan bahwa kasus yang kini ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah naik ke tahap penyidikan dan memasuki babak krusial.

Bacaan Lainnya

“Pidsus sedang menangani penyidikan dugaan korupsi bantuan irigasi dan perpompaan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lumajang yang bersumber dari APBN,” ujar Lukman.

Salah satu fokus utama penyidik adalah modus penyaluran pompa air yang diduga abal-abal atau tidak sesuai spesifikasi teknis kepada kelompok tani penerima manfaat. Kejari menduga adanya celah kecurangan yang sengaja dimainkan dalam pengadaan sarana vital sektor pertanian tersebut.

“Modusnya ada pengadaan pompa-pompa yang tidak sesuai spesifikasi, lalu disalurkan begitu saja ke penerima manfaat,” ungkap Lukman.

Untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab, penyidik Pidsus telah memeriksa serangkaian saksi dan secara resmi mengantongi laporan permohonan penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

Saat ini, tim penyidik tengah memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. “Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan dan permohonan audit kerugian negara sudah kita terima. Saat ini kami fokus memperkuat alat bukti menuju penetapan tersangka,” tegasnya.

Meski demikian, Kejari Lumajang masih menyimpan rapat identitas calon tersangka beserta total pasti nilai kerugian negara hingga seluruh alat bukti terpenuhi secara sah.

“Prosesnya penetapan tersangka dulu, baru dilanjutkan pengiriman berkas perkara. Nanti jika saatnya penetapan tersangka tiba, akan kami umumkan secara terbuka beserta total potensi kerugian negaranya,” pungkas Lukman.

Baca Juga:  4.293 Warga Lumajang Terima Bantuan DBHCHT, Penyaluran hingga Awal Oktober

Pos terkait