Eri Cahyadi Tegaskan Larangan Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

Wali Kota Eri Tegas Sikapi Pelecehan Anak, Tutup Panti Asuhan Tak Berizin di Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi saat ditemui wartawan di Balai Kota. (Foto: Dinkominfo Surabaya)


Surabaya, (DOC)
– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya menutup pintu bagi izin penambahan diskotek maupun tempat hiburan malam (THM) baru. Langkah ini diambil untuk menjaga Kota Pahlawan tetap menjadi lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak, sekaligus memperketat pengawasan terhadap THM yang sudah beroperasi.

Eri menilai keberadaan diskotek di Surabaya saat ini sudah cukup sehingga tidak perlu ada penambahan unit baru.

Bacaan Lainnya

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya, sekitar 13 tempat. Jangan ada tambahan lagi,” tegas Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Sabtu (3/10/2026).

Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya akan memeriksa secara ketat setiap pengajuan THM baru, terutama terkait kesesuaian Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun izin operasional tertentu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau kementerian, Pemkot tetap memegang kendali atas tata ruang wilayahnya.

“Dilihat dari SKRK dan IMB-nya. Meskipun penerbit izin bukan Pemkot, kalau SKRK-nya tidak sesuai, ya jangan dikeluarkan sebagai diskotek. Kalau tetap keluar, kita bisa bersurat ke kementerian atau provinsi untuk mencabut izin tersebut,” jelasnya.

Selain menghentikan izin baru, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap 13 diskotek yang saat ini beroperasi. Pengelola diwajibkan mematuhi komitmen bersama, salah satunya membatasi pengunjung agar anak di bawah umur tidak dapat mengakses lokasi hiburan malam.

“Tempat hiburan malam harus punya perjanjian dengan kita. Pertama, pengunjung tidak boleh keluar dalam keadaan mabuk berat yang berpotensi memicu kegaduhan. Kedua, tegas tidak boleh ada anak di bawah umur masuk. Jika anak-anak dibiarkan masuk, dampaknya merusak generasi muda,” paparnya.

Eri menegaskan, pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menambah diskotek. Menurutnya, penerimaan daerah masih bisa dioptimalkan dari sektor usaha lain yang lebih positif.

Baca Juga:  Brida Surabaya Kembangkan Tiga Energi Terbarukan, Jadikan KRM Living Lab

“PAD bisa dicari dari tempat lain, bukan dari sektor yang bisa merusak anak bangsa. Penambahan THM harus dihitung dan dikendalikan, jangan dilepas tanpa batas. Kalau tidak patuh aturan, yang ada akan kita evaluasi,” pungkas Eri.

Pos terkait