Sembunyikan Sabu di Bawah Kursi Kamar, Dua Pengedar Narkoba di Peneleh Surabaya Ditangkap Polisi

Sembunyikan Sabu di Bawah Kursi Kamar, Dua Pengedar Narkoba di Peneleh Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya, (DOC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dua pria berinisial HR dan MA ditangkap usai petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah kursi kamar rumah tersangka.

Dari tangan kedua tersangka yang tinggal di lokasi kejadian tersebut, polisi menyita lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,488 gram.

Barang haram itu disimpan rapi di dalam dompet kain putih yang disembunyikan di bawah kursi. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat anggota melakukan penggeledahan di rumah HR, ditemui lima kantong plastik berisi sabu di dalam dompet kain putih yang diletakkan di bawah kursi kamar. HR mengaku mendapat pasokan sabu tersebut dari MA pada malam yang sama sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar AKBP Dodi, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR menjalankan pola transaksi langsung di rumahnya.

Ia mengedarkan sabu khusus kepada langganan atau orang-orang yang sudah dikenalnya dengan pembayaran tunai. Tak hanya menjual, HR juga memanfaatkan barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

HR mengaku telah tiga kali membeli pasokan sabu sejak September 2026. Selain bisa mengonsumsi sabu secara gratis, ia mengincar keuntungan finansial berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram sabu yang laku terjual.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian diputarkan kembali sebagai modal membeli stok sabu berikutnya.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Gandeng Polda Jatim Buru Pelaku Pungli PKL CFD Taman Bungkul

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

Pos terkait