
Surabaya, (DOC) – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok layanan seksual kembali diungkap Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Mirisnya, dua orang pria berinisial WBS (39) dan RW (25) ditangkap usai terbukti nekat menjual istri kandung mereka sendiri melalui platform media sosial Facebook.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan jajaran Kepolisian di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang mengendus aktivitas transaksi ilegal di grup Facebook.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan latar belakang motif yang berbeda namun sama-sama tak manusiawi.
“Tersangka WBS menjual istrinya, RKR (37), dengan motif fantasi seks. Sementara tersangka RW menjual istrinya, SNK, berdalih karena alasan ekonomi,” ungkap Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melati Sari, Senin (2/11/2026).
AKBP Melati Sari mengungkapkan bahwa kedua pelaku memasang tarif berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan bersama istri mereka.
“Aksi ini terhitung sudah dilakoni setidaknya 5 kali. Empat di antaranya dieksekusi di rumah kos, sementara satu transaksi lainnya berlangsung di kamar hotel,” terangnya.
Menurutnya, pelaku aktif memasarkan layanan seksual sang istri secara terang-terangan melalui grup dan akun Facebook.
“Atas tindakan tak terpuji tersebut, kedua suami ini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 455 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.





