
Malang, (DOC) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali mencapai titik krusial.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan yang terbakar telah menembus 202.004,30 hektare melonjak drastis hingga 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Ledakan kasus karhutla di tengah ancaman El Nino ekstrem ini tak hanya memicu krisis ekologi, tetapi juga membawa dampak kesehatan fatal serta tekanan diplomatik lintas negara.
Dampak karhutla 2026 kian mengkhawatirkan. Laporan Kementerian Kesehatan mencatat akumulasi 277.075 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak.
Tragisnya, 22,5 persen di antaranya atau sebanyak 62.400 korban adalah anak-anak usia balita (0–5 tahun).
Tidak hanya di dalam negeri, kabut asap pekat dilaporkan mengepul hingga ke negara tetangga. Analisis Greenpeace menunjukkan pencemaran udara akibat asap karhutla telah mengepung Sarawak selama 55 hari, Sabah 16 hari, Johor dan Kuala Lumpur 13 hari, hingga Singapura selama 5 hari.
Kondisi ini memicu kritik keras dari Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia menyebut kegagalan penanganan karhutla yang berulang mengikis harga diri bangsa di level internasional.
“Warga Indonesia banyak melaporkan ketika datang ke Singapura, Malaysia, dan wilayah lainnya, mereka mendapat protes keras atas ketidakmampuan kita menangani kebakaran hutan ini. Ini bukan peristiwa sekali, ini kejadian yang berulang,” tegas Hasto, Jumat (16/10/2026) sore.
Soroti Indikasi Sengaja Dibakar demi Sawit
PDIP menilai penanganan karhutla saat ini sangat lemah dalam hal antisipasi, koordinasi, dan mitigasi, terutama menjelang puncak El Nino yang diprediksi BMKG bertahan hingga awal 2027.
Hasto secara terbuka menyoroti dugaan kuat praktik pembakaran sengaja demi konversi lahan perkebunan.
“Kami banyak melihat bagaimana kebakaran itu ada upaya-upaya sengaja sebagai konversi lahan hutan untuk lahan sawit dan perkebunan lain. Inilah yang ditolak PDI Perjuangan,” ujar Hasto.
Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan data Greenpeace periode 8 Agustus–1 Oktober 2026. Dari 6.811 titik sumber asap yang terdeteksi, sebanyak 980 titik berada di dalam 233 konsesi sawit, 970 titik di 120 konsesi pemanfaatan hutan, serta 3.557 titik berada di kawasan kesatuan hidrologis gambut.
Dari sisi penegakan hukum, Polri hingga 21 Agustus 2026 telah menerbitkan 89 laporan polisi di sembilan provinsi dan menetapkan 72 tersangka perseorangan dengan total area terbakar sedikitnya 1.006,67 hektare.
Desak Moratorium Hutan dan Reboisasi Massal
Untuk memutus rantai bencana tahunan ini, PDIP mendesak pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman api di lapangan, tetapi mengambil langkah radikal melalui tiga kebijakan utama, yaitu moratorium hutan, penataan ulang tata ruang, dan reboisasi serentak.
“Politik merawat Pertiwi itu harus dimulai dengan konsepsi tentang tata ruang. Kita tidak boleh melakukan perubahan tata guna hutan dan harus ada moratorium hutan,” cetus Hasto.
Hasto menambahkan, gerakan reboisasi dan konservasi seperti restorasi mangrove yang terbukti berhasil memperluas ekosistem hijau dari 5,3 hektare menjadi lebih dari 10 hektare per tahun harus dilipatgandakan karena berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal.
Selain itu, PDIP juga menyiapkan aksi nyata Gerakan Peduli Sampah Nasional pada 9–14 November mendatang sebagai bagian dari edukasi lingkungan berbasis komunitas.
Menjawab sorotan publik dan ancaman El Nino, pemerintah menyatakan terus bersiaga penuh.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa berbagai langkah penanganan darurat telah dan sedang berjalan, mulai dari pemadaman darat, pembasahan gambut, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (TMC) di enam provinsi prioritas (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, dan Kalsel).
Hingga 10 Agustus 2026, pemerintah mencatat telah menangani karhutla di area seluas 107.000 hektare dengan mengerahkan sedikitnya 43 helikopter water bombing serta 10 hingga 15 pesawat sayap tetap.
Meski demikian, PDIP menegaskan bahwa pengerahan armada padam saja tidak akan pernah cukup tanpa adanya ketegangan penegakan hukum dan perlindungan total terhadap sisa kawasan hutan serta lahan gambut Indonesia.





