Kasus Perundungan Anak Disabilitas Hingga Meninggal, Pelaku Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan

Kasus Perundungan Anak Disabilitas Hingga Meninggal, Pelaku Dibina 6 Bulan di Rumah Perubahan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Polrestabes Surabaya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Dinas Sosial, dan P2TP2A/P3A menetapkan langkah penanganan terhadap kasus kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 12 September 2026 lalu.

Berdasarkan hasil sidang pengambilan keputusan bersama, anak pelaku yang masih berusia di bawah 12 tahun diputuskan untuk menjalani pembinaan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya selama enam bulan.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Regulasi ini mengamanatkan bahwa anak yang belum genap berusia 12 tahun tidak dilakukan penahanan, melainkan dikembalikan kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pembinaan.

“Sidang pengambilan keputusan tadi siang dihadiri oleh penyidik Satreskrim PPA Polrestabes Surabaya, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial, serta melibatkan KPAI, LBH, dan tim kuasa hukum kedua belah pihak demi transparansi,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/10/2026).

Sidang tersebut digelar setelah penyidik menerima hasil Penelitian Masyarakat (Litmas) secara komprehensif dari Peksos sejak 29 September 2026.

Luthfie menegaskan, selama menjalani masa pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan, hak-hak dasar anak pelaku tetap dijamin sepenuhnya.

“Hak anak pelaku dijamin penuh, mulai dari keberlangsungan pendidikan akademik, bimbingan rohani, konseling psikologis, hingga kesehatan dan asupan makanan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk satu anak lain yang berstatus sebagai saksi, saat ini ditempatkan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.

Langkah penempatan sementara ini diambil berdasarkan pertimbangan psikologis guna menghindari potensi konflik sosial, mengingat rumah anak saksi dan keluarga korban saling berdekatan.

Luthfie berharap peristiwa memilukan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama bagi seluruh elemen masyarakat Kota Pahlawan.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Turut hadir Pesmunahan Narkoba di Polrestabes Surabaya

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua. Ke depan, kepedulian dari orang tua, pemerintah, hingga aparat terhadap lingkungan serta tumbuh kembang anak-anak harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Pos terkait