
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya menyegel total 23 kios tak berizin (tanpa PBG dan IMB) yang membandel berjualan hingga memakan bahu jalan.
Tindakan tegas ini memasuki babak baru setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerjunkan personel untuk menyegel tujuh kios tambahan pada Rabu (28/10/2026).
Penindakan tersebut melengkapi 16 kios yang sebelumnya telah lebih dulu dipasangi garis penyegelan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan bukan hanya karena kelengkapan administratif bangunan, melainkan juga demi menyelamatkan kelancaran arus lalu lintas publik yang saban hari terganggu.
“Kios-kios di sepanjang Jalan Tanjungsari ini tidak memiliki IMB atau PBG. Kalau mereka berjualan buah di situ, otomatis menimbulkan kemacetan karena aktivitas bongkar muatnya dilakukan sembarangan di pinggir jalan,” tegas Irna, Sabtu (31/10/2026).
Sebagai solusinya, Pemkot Surabaya tidak begitu saja mematikan mata pencaharian para pedagang. Mereka diimbau untuk merapat dan memanfaatkan empat pasar buah resmi berizin yang sudah beroperasi di kawasan sekitar Tanjungsari.
Integrasi ini digadang-gadang mampu menyerap aktivitas bongkar muat barang masuk ke dalam area pasar, sehingga jalan utama kembali steril dan aman dilintasi kendaraan.
Pembersihan jalur Tanjungsari dipastikan belum berakhir. Satpol PP bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya siap menyisir dan meverifikasi sisa kios lainnya. Bangunan mana pun yang terbukti tak mengantongi perizinan dipastikan akan bernasib sama: disegel tanpa kompromi.





