Pascapenertiban PKL, Terkuak Skandal Jual-Beli Stan Aset Pemkot Surabaya di Embong Blimbing

Normalisasi Saluran, 35 Bangunan PKL Legendaris Sejak 1967 di Embong Blimbing Ditertibkan
Penertiban PKL Blimbing. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pembongkaran bangunan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing oleh Pemkot Surabaya pada 29 Oktober lalu mengungkap praktik ilegal yang terorganisasi.

Di balik penertiban untuk proyek saluran U-Ditch tersebut, terkuak dugaan kuat praktek jual-beli dan sewa-menyewa stan aset pemerintah hingga puluhan juta rupiah, lengkap dengan aksi intimidasi dan briefing internal agar para pedagang bungkam.

Bacaan Lainnya

Padahal, lahan yang selama ini diduduki puluhan PKL merupakan aset resmi Pemkot Surabaya berstatus Sertifikat Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aksi sewa-menyewa lahan negara ini dibongkar langsung oleh salah seorang korban. Pedagang yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku dipatok tarif sewa fantastis oleh oknum berinisial D sejak 2022.

“Saya butuh tempat jualan, akhirnya menyewa Rp20 juta untuk jangka tiga tahun. Setelah habis pada 2025, ongkos sewa dinaikkan jadi Rp22,5 juta sampai 2028,” ungkap mantan pekerja terdampak PHK pandemi Covid-19 tersebut.

Kini, ia gigit jari karena lapaknya keburu digusur padahal sisa masa sewa masih dua tahun. Mengingat belum ada itikad baik pengembalian uang sewa secara proporsional, ia bersiap membeberkan bukti kuat berupa surat kontrak, bukti transfer, tanda terima, hingga rekaman percakapan.

Sebelum menghadiri sosialisasi resmi Pemkot Surabaya, paguyuban pedagang mengumpulkan para PKL untuk menekan mereka agar menutup rapat transaksi ilegal ini.

Selain itu, ada dugaaan ancaman bagi pedagang yang berani membocorkan praktik sewa-menyewa lahan ke pihak luar maupun petugas pemkot.

Dari total 34 stan PKL yang berdiri di Embong Blimbing, hanya 4 pedagang yang merupakan warga lokal RW 08 Embong Kaliasin.

Bahkan, warga setempat yang pernah tergusur dari Jalan Kombes M. Duryat justru diusir saat hendak mengadu nasib di Embong Blimbing.

Ketua RW 08 Kelurahan Embong Kaliasin, Tomyx Prasetyo, mengamini santernya isu transaksi komersial di atas tanah negara tersebut. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum ini kepada Pemkot Surabaya.

Baca Juga:  Antisipasi Pohon Tumbang, DLH Surabaya Intensifkan Perantingan

“Semua warga sebenarnya sudah tahu kalau itu lahannya Pemkot Surabaya. Mestinya tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan,” tegas Tomyx.

Langkah menyewakan atau memperjualbelikan aset pemerintah demi keuntungan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang kini tengah menjadi sorotan publik di Kota Surabaya.

Pos terkait