Jenderal Polisi jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Bertambah

Jakarta (DOC) – Jumlah jenderal polisi yang terlibat dalam kasus penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto bertambah. Sebelumnya hanya tiga, kini menjadi empat orang.

Bacaan Lainnya

Tersangka baru adalah Irjen Slamet Uliandi (SU). Tiga tersangka lainnya ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara.

“Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).

Peran Slamet Uliandi dalam kasus ini adalah mengizinkan tersangka Ahrie Sonta menghapus jejak penyadapan Prabowo. Saat itu, Slamet Uliandi menjabat Monitoring Center Bareskrim Polri.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.

Penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo dilakukan mulai 2025 hingga 2026. Tak hanya Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.

Berbeda dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi, Slamet Uliandi tak ditahan. Tiga jenderal lainnya ditahan di Mako Brimob. Sebelumnya mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.

Suhermanto mengungkapkan alasan Slamet Uliandi tidak ditahan. Dia menyebut, jenderal yang dikenal dengan julukan “Kapten Jack” itu dalam kondisi sakit.

“Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” kata Suhermanto.

Dia menambahkan, Slamet Uliandi dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access ancaman pidana 6 tahun, dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP. (rd)