Surabaya,(DOC) Demi memuluskan pengajuan terkait perampingan beberapa dinas di Pemprov Jatim yang masuk dalam Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Gubernur Jatim Soekarwo rela memberi penjelasan khusus kepada komisi A DPRD Jatim. Kamis (14/7/2016) pagi Pakde Karwo membeberkan konsepnya dihadapan komisi bidang pemerintahan DPRD Jatim ini.
Wakil Ketua Komisi A Bambang Yuwono mengaku kehadiran orang nomer satu di Jatim ini sebuah kejutan bagi komisinya.
“Ya ini gak biasanya. tapi memang karena kita kan terus nagih ke Pemprov soal draft raperda ini. Soalnya ini kan sudah lama dibicarakan. Apalagi kita selama ini banyak mengkritisi kebijakan pemprov terus menerus. tapi kami tetap melihatnya sebagai sebuah penghargaan untuk kami,” ungkap pria yang akrab dipanggil Logos ini.
Terkait Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Logos mengatakan pertemuan dengan gubernur sebagai sinergitas sebab dalam undang undang pemerintahan provinsi itu adalah Gubernur dan DPRD provinsi.
“Sesuai PP 18 tahun 2016 kan harus segera dilakukan perubahan lembaga organisasi. Draft ini harus segera selesai Oktober 2016. Sekarang kita tinggal mematangkan dengan SKPD SKPD terkait, agar segera bisa dirampungkan sebagai perda yang diprioritaskan. Dan bulan Nopember saat pengesahan APBD 2017 sudah sesuai format SKPD yang tercantum dalam Perda Organisasi perangkat daerah yang baru,” jelas politisi PDIP Jatim ini.
Sementara itu wakil ketua Komisi A DPRD Jatim dari PKB Miftakhul Ulum menilai, draft yang diajukan Gubernur Jatim masih terdapat celah yang bertentangan dengan isi UU 23 / 2015 dan PP 16 / 2016 tentang penataan lembaga dan organisasi di tingkat daerah yang bertujuan untuk menciptakan efektifitas dan efesiensi SKPD.
“Gubernur masih membawa konsep lama, yang dalam UU atau pun PP tidak ada cantolannya. Misalnya masih dipisahnya dinas PU Binamarga, PU Cipta Karya, dan PU Pengairan. padahal dalam PP dikehendaki hanya PU dan Tata Ruang. Yang didalamnya meliputi sub binamarga, ciptakarya dan pengairan. Model lama yang kembali diajukan ini tidak ada cantolan hukumnya,” ungkap pria asal Jember ini.
Namun ini berbeda dengan dua atau lebih lembaga yang bebannya kecil lalu ingin digabung, malah diperbolehkan untuk digabung dan memang diatur dalam PP 16/2016.
“Misalnya kebudayaan dan pariwisata itu diperbolehkan untuk digabung, karena beban kerjanya kan kecil. lebih bagus kalau digabung. Kita akan diskusikan lah, agar bisa segera selesai tanpa menyalahi aturan hukum yang ada,” kata politisi PKB ini.
Dalam draf reperda ini Gubernur Soekarwo mengajukan 42 SKPD, yaitu 8 berbentuk badan dan 34 berbentuk dinas.
Dengan adanya aturan ini, maka akan ada dinas yang terlikuidasi, digabung atau bahkan lembaga baru. namun sampai saat ini masih belum jelas dinas apa saja yang akan dihilangkan, digabung atau munculnya dinas baru.
Karena ini masih draft, jadi memang belum final. Namun penggabungan dua dinas menjadi satu dinas mau tidak mau memunculkan persaingan antar dua lembaga yang digabung. Misalnya persaingan antara dinas pertanian dan badan ketahan pangan. mereka sama sama bersaing agar menjadi yang utama atau induk dari dinas yang baru yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
“Ya itu sesuatu yang tidak bisa dihindarkan, Yang penting semua harus bisa menciptakan efesiensi dan efektifitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan pada masyarakat,” pungkas Pria yang akrab dipanggil Cak Ulum ini.(k2/r7)