Sumber BPN Tak Valid, Terbitkan Sertifikat Percil Semolowaru Salah Lokasi

Surabaya,(DOC) – Lurah Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Suwarti, membeberkan sengketa lahan seluas 3.521 m2 di Perumahan Semolowaru Indah II RW XI.
Ia menyatakan, berdasarkan data di kelurahan lahan tersebut persil 542 tercatat atas nama Ibu Astiyah atau Ibu Joko. Itu sesuai peta terawangan yang ada di kelurahan. “Di buku C kami masih berupa petok D atas nama Ibu Astiyah,” ujar Suwarti, Senin (16/1/2017).
Suwarti menjelaskan, lahan HGB 358 persil 32 dan 33 terletak di sebelah selatan Jalan Semolowaru. Sedangkan sertifikat 542 diatas persil 29 terletak di sebelah utara Jalan Semolowaru.
“Di buku kami pun persil 542 masih atas nama Bu Joko. Bahkan yang menghibahkan tanah untuk masjid juga Ibu Joko. Masjid masih satu lokasi,” jelas perempuan berjilbab ini.
Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menilai, ada kesalahan lokasi dalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya. Menurut dia, ada kesalahan sumber informasi yang diterima BPN.
“Salah satu sumber BPN ya buku kretek yang ada di kelurahan. Saya menduga ada kesalahan sumber informasi,” ujar Herlina.
Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono menambahkan pengembang tidak memiliki hak atas tanah di persulit 32 dan 33. Karena baik Pondok Permata Estate maupun Abdul Fatah tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Untuk melihat fakta sebenarnya di lapangan, Adi Sutarwijono mengajak komisinya menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi. Termasuk mengajak BPN dan perwakilan dari Pemkot Surabaya.
“Kita adakan sidak saja untuk melihat kondisi di lapangan seperti apa,” ujar Awi, sapaannya.(k1/r7)