Polrestabes Surabaya Bongkar Jual Beli Bayi Lewat Instragram

Surabaya,(DOC) – Tim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan trafficking di sosial media melalui instragram dan whatsapp.

Sebanyak 4 orang yang diduga terlibat di dalam jaringan trafficking telah diamankan, karena dianggap telah melakukan praktek jual beli bayi dengan kedok jasa adopsi anak.

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku yang diamankan pihak kepolisian, yakni seorang bidan yang berperan sebagai perantara ke ibu pemilik bayi, pemilik akun instragram, ibu pemilik bayi dan seorang perantara ke calon pembeli.

Barang bukti berupa rekaman percakapan di salah satu media sosial, handpone dan sejumlah uang hasil penjualan bayi, kini juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Praktek ini sudah dilakukan cukup lama dan modusnya pelaku menjaring para remaja putri yang hamil diluar nikah dan bahkan remaja yang sudah memiliki anak diluar nikah.

“Pelaku membuat percakapan khusus kepada ibu-ibu muda yang bingung dengan status anaknya. Kebanyakan ibu-ibu muda itu, hamil diluar nikah,” ungkap AKBP Sudamiran, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa(9/10/2018).

Seorang pelaku yang menjadi ibu pemilik bayi berinisial ICA, menyatakan, terpaksa menjual anaknya karena terlilit hutang. ICA yang memiliki 3 anak dari hasil nikah sirih, mengaku, mendapat uang Rp. 15 juta dari hasil menjual anaknya yang baru berumur 11 bulan.

“Saya minta Rp. 20 juta, tapi di nego turun jadi Rp. 15 juta,” ungkap ICA kepada petugas.

Atas kasus ini, pihak kepolisian menjerat ke empat pelaku dengan pasal 83 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(hadi/r7)