Komisi C Mengeluh Saat Meninjau Proyek Gorong-Gorong di Ngagel

Surabaya,(DOC) – Kurangnya sosialisasi pengerjaan proyek gorong-gorong di Jalan Raya Ngagel Surabaya mendapat sorotan dari Komisi C DPRD kota Surabaya.

Hal ini dikarenakan banyak warga yang tidak mengetahui adanya penutupan di jalan raya Ngagel sisi utara, hingga para pengguna jalan mengeluh lantaran harus putar balik. Penutupan jalan tersebut, sudah berjalan sekitar satu minggu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Riswanto, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, saat melakukan sidak dilokasi proyek, Jumat(2/11/2018), mengeluh dan mengaku kecewa atas pengerjaan proyek crossing pipa milik Pemkot Surabaya ini.

“Selain tidak ada sosialisasi, juga tidak dipasang papan informasi kalau pengerjaan proyek crossing pipa. Tentu ini harus menjadi evaluasi Pemkot,” ungkap Riswanto.

Ia menegaskan, proyek ini telah mengganggu kepentingan umum dan bukan hanya pihak pelaksananya saja, tapi juga menjadi tanggung jawab pemilik proyek, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengkritisi target penyelesaian proyek yang terkesan dipaksakan tanpa melalui kajian teknis.

Riswanto menjelaskan, proses pembuatan cor untuk jalan dan saluran, normalnya baru bisa digunakan 14 hari kedepan pasca pengerjaan selesai. Namun akibat mengejar target, Pemkot langsung memfungsikan jalan tersebut dengan mengabaikan kajian teknisnya. Hal ini justru akan berdampak pada kwalitas proyek yang tidak maksimal dan bahkan pipa yang dipasang untuk saluran rawan geser lantaran terkena beban jalan.

“Untuk itu dalam hal ini, Pemkot juga harus memantau proses pengerjaan agar tepat fungsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dilihat kondisi proyek sekarang, kemungkinan pengerjaannya lebih dulu dibanding sosialisasi ke warga sekitar. Jadi terkesan kejar tayang, harus selesai 2-3 hari kedepan.

“Kita rundingan dengan pengawasnya tadi, mungkin ada kesalahan sedikit dari prosedurnya. Mereka itu mengerjakan hari Sabtu dan sosialisasinya hari Minggu. Kan itu keliru,” terangnya.

Baca Juga:  Tunggu Rekomendasi DPP PDIP, PAW Riswanto Juni Tuntas

Aturannya, kata Caleg DPRD kota Surabaya daerah pemilihan 4 ini, sosialisasi ke warga seharusnya dilakukan seminggu sebelum pengerjaan. Bila perlu di siarkan melalui media massa, seperti cetak, elektronik dan media online.

“Itu prosedur awal yang harus di kerjakan sebelum proyek digarap,” terangnya.

Kemudian, memasang papan pemberitahuan di lokasi proyek dengan mencantumkan nama perusahaan pelaksananya, pihak-pihak yang bertanggung jawab, menyebutkan sumber pendanaan dari APBD lengkap dengan nilai proyek yang digunakan.

“Syarat itu sudah harus diatur dalam kontrak lho. Kalau semuanya dilanggar maka bagaimana dengan kualitas proyeknya. Tadi saja kita tanya, proyek baru di cor selama 3-4 hari, tapi jalannya sudah boleh dilewati kendaraan, meski hanya tonase kecil. Ini salah karena normalnya harus tunggu 14 hari setelah di cor,” pungkasnya.(robby/r7)

Pos terkait