Bos Pabrik AC Ditangkap Tim Intel Kejari Dikawasan Pergudangan Margomulyo

Surabaya,(DOC) – Seorang buron kasus pemalsuan merk, Bambang Harijanto Hadisujono, diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya, Selasa(15/1/2019) sore kemarin.

Bos Pabrik AC yang selama ini tinggal di Perum Galaxy Bumi Permai Surabaya, ditangkap di kawasan Pergudangan Industri Blok F 14  Margomulyo Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Kita tangkap sekitar jam 17.30 sore tadi di Margomulyo,”kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, diruang kerjanya.

Diterangkan Kasna,Sapaan akrab Kasintel, penangkapan terpidana kasus pemalsuan merk ini nyaris tanpa perlawanan. Ia dibekuk usai menjalankan aktifitasnya sehari hari sebagai pengusaha.

“Yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada perlawanan,”terangnya.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan diruang Intelijen, Bambang langsung Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi Pidana Umum (Pidum) dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas Ini Surabaya di Medaeng, Sidoarjo atau kerap disebut Rutan Medaeng.

“Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar  Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan,”terang Kasi Pidum, Didik Adyotomo.

Dijelaskan Dadit, sapaan Kasi Pidum, dalam putusan kasasi itu, terpidana Bambang terbukti memperdagangkan AC Palsu merk Panasonic type CU/CS C45FFH.

“Merk Panasonic itu sudah terdaftar milik orang lain dan terdaftar dalam Ditjen HKI Kemenkum HAM,”terangnya.

Pasca ditangkap, terpidana langsung digiring menuju mobil jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke Rutan Medaeng sekitar pukul 19.05 Wib, Selasa(15/1/2019) malam.(pro/r7)