KPU Terima Pengurusan Surat Pindah Pilih, Cukup Serahkan Fotocopy KTP

Surabaya,(DOC) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, siap memfasilitasi pengurusan pindah pilih bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Surabaya maupun dari luar kota.

“Dalam Pemilu masyarakat yang domisilinya, pekerjaannya di Surabaya tetapi alamat KTP bukan Surabaya, sehingga tak terdaftar di DPT Surabaya sesuai PKPU 11 kemudian PKPU 37 dan 3 Tahun 2019 hak pilihnya difasilitasi,” ungkap Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya, Jumat(22/2/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Nur Syamsi, syaratnya mereka harus mengurus surat pindah pilih dari tempat asal, baik di PPS maupun KPU. Setelah mendapatkan form A-5 melaporkan ke KPU tujuan. Namun, jika tak bisa, masyarakat bisa langsung datang ke KPU dengan menyerahkan KTP elektronik dan fotokopi KTP elektronik, dengan catatan yang bersangkutan terdaftar di Daftar Pemilih tetap.

“Kami akan verifikasi apa benar terdaftar sebagai pemilih tetap. Kita akan buatkan surat pindah pilih berdasarkan data yang kami miliki,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam surat pindah pilih yang didapatkan, tertera yang bersangkutan mendapatkan surat suara apa saja dan TPS tujuannya mana.

Nur Syamsi mengungkapkan, proses pengurusan pindah pilih tak berlangsung lama. Jika tak sampai antri, proses pengurusan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.

“Tinggal menunjukkan KTP elektronik dan fotocopi,” sebutnya.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang masuk ke Surabaya sebanyak 1.800 orang. Sedangkan, pemiloh Surabaya yang menggunakan hak pilihnya ke luar kota sekitar 1.900 orang.

“Jumlahnya terus bergerak, karena proses pindah pilih terus berjalan sampai 16 Maret,” tutur Nur Syamsi.

KPU Surabaya melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang memiliki hak politik bisa menggunakan hak pilihnya. Selain melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui PPK dan PPS, juga bekerjasama dengan lembaga sosial masyarakat, pemerintah kota, organisasi kemasyarakatan serta lembaga serta partai politik melalui kampanye guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu legislatif dan presiden April 2019.

Baca Juga:  NPHD Belum Terlaksana Jelang Deadline, Tahapan Pilkada Terancam Molor

“Kolaborasi antara KPU dan stake holder lainnya luar biasa,” katanya.(robby/r7)

Pos terkait