D-ONENEWS.COM

NPHD Belum Terlaksana Jelang Deadline, Tahapan Pilkada Terancam Molor

Foto ; Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya mengaku kuatir anggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dibahas molor akan mempengaruhi proses tahapan pelaksanaan Pemilu.

Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sesuai jadwal yang ditetapkan KPU untuk Pilkada serentak, harus dilakukan paling lambat 1 Oktober 2019.

Di Surabaya, kata Nur Syamsi, Pemkot Surabaya selaku penyedia anggaran Pilkada hingga kini masih belum membahas anggaran yang diajukan oleh KPU Surabaya sejaka bulan Juli dan Agustus lalu, meskipun waktunya sudah mepet dengan tahapan pelaksanaan Pilkada.

“Kami selalu menunggu undangan TAPD Kota untuk membahas anggaran Pilkada secara bersama terkait besaran anggaran dan program-programnya,” ungkap Syamsi usai mengikuti sidang Paripurna penetapan unsur pimpinan DPRD Kota Surabaya, digedung dewan, Kamis(26/9/2019) siang.

Ia menambahkan, KPU pernah melakukan pembahasan anggaran Pilkada di Kesbang Linmas sebanyak 2 kali, namun pembahasan tersebut belum menyangkut substasi anggaran.

“Konsekwensinya tahapan molor karena NPHD nya belum bisa terlaksana. Padahal pada 11 Desember tahapan Pilkada sudah jalan yakni penyerahan syarat dukungan calon perseorangan,” paparnya.

Dalam penyerahan syarat dukungan, para calon perorangan diminta juga untuk melengkapi formulir dukungan. Syamsi menambahkan, biasanya persyaratan itu belum dipahami oleh masyarakat sehingga perlu sosialisasi, agar para calon perorangan ketika minta warga mengisi formulir syarat dukungan, tidak merasa kaget.

“KPU kan perlu sosialisasi ke publik agar masyarakat memahami sebelum tahapan penyerahan syarat dukungan terlaksana. Apabila NPHD molor maka akan mempengaruhi waktu tahapan. Belum lagis sosialisasi syarat dukungan calon dan verifikasi,” tandasnya.

Anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mendatang, lanjut Syamsy, KPU mengajukan anggaran total sekitar Rp 124 milliar. Anggaran tersebut naik dari pengajuan sebelumnya yang diajukan sekitar Rp. 85 milliar.

“Jika NPHD belum terlaksana, solusinya menggunakan aturan Permendagri 54 tahun 2019 yang besaran anggaran Pilkada berdasarkan kesanggupan Pemerintah daerah,” pungkasnya.(robby)

Loading...

baca juga