Terancap Bangkrut, Asosiasi Pengusaha Karaoke Minta Perbup Lumajang Nomor 14 Direvisi

Lumajang,(DOC) – Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang nomer 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Rumah Usaha Hiburan Umum (RHU), menuai protes dari kalangan pengusaha karaoke yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Karaoke Lumajang (APKL).

Perbup yang dikeluarkan pada 15 Februari 2019 lalu, melarang segala bentuk perjudian, perbuatan asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, tidak menfasilitasi pelanggan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol di rumah karaoke, dan tidak menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau ruang karaoke.

Bacaan Lainnya

Di Perbup tersebut juga diatur posisi toilet yang tidak boleh disediakan di dalam ruangan karaoke dan toilet pria dan wanita harus dipisah. Menggunakan pencahayaan lampu yang memadai dengan kaca transparan agar bisa dipantau dari luar. Terpasang CCTV di ruangan karaoke, jam operasional dibatasi dan wajib tutup satu bulan penuh selama berlangsungnya bulan ramadhan serta hari besar keagamaan lainnya.

Pelanggan karaoke juga diatur tata cara berkunjungnya didalam Perbup tersebut, seperti menggunakan fasilitas karaoke secara berkelompok, dan memastikan kelompok pelanggan adalah satu keluarga yang dibuktikan dengan menunjukkan formulir pengakuan keluarga.

Juru bicara APKL, Muhammad Husen, mengatakan, para pengusaha ini bukan menolak Perbup 14 tersebut, namun berharap peraturannya bisa direvisi agar lebih longgar.

“Kita bukan menolak namun keberatan dengan sejumlah item Perpub yang di keluarkan oleh Bupati pada tanggal 15 Februari lalu,” ujar Muhammad Husen saat konfrensi pers di Vision Vista, Senin(25/2/2019).

Dengan dikeluarkannya Perbup tersebut, maka kedepan para pengusaha hiburan dipastikan akan mengalami kerugian dan akhirnya bangkrut.

“Sejumlah item itulah yang akan membuat rugi usaha karaoke di wilayah Lumajang,” katanya.

Ia berharap, Bupati Lumajang dapat memberi toleransi atas permintaan para pengusaha hiburan agar upaya peningkatan objek wisata di Lumajang terus berkembang sekaligus bisa menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD).

Keberadaan rumah Karaoke selama ini, lanjut Husen, bertujuan untuk mendongkrak perekonomian di Lumajang dari sektor wisata sekaligus untuk tempat hiburan bagi masyarakat.

“Kita akan berusaha untuk bertemu dengan Bupati Lumajang, karena kami semua adalah rakyatnya, dan anaknya juga. Dalam waktu dekat pihak pengusaha yang ada di Lumajang juga akan meminta berkomunikasi dengan Bupati Lumajang demi membahas persoalan ini,” terang Husen.

Semenjak Perbup diberlakukan, para pengusaha karaoke mengalami kerugian rata-rata Rp. 1 juta perhari, atau Rp 30 juta jika di total selama satu bulan.(imam/r7)