Pencairan Gaji Guru Swasta Setara UMK Akan Dirapel

Surabaya,(DOC) – Wakil Wali kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyatakan pemberian gaji guru swasta untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) setara upah minimum kota (UMK) masih belum dapat dicairkan.

Hal ini karena Pemkot Surabaya masih menunggu formulasi yang jelas untuk pencairan anggaran yang sudah disediakan di APBD 2019 sebesar Rp 3.871.052.61,-

Bacaan Lainnya

“Makanya, belum ada formula, seperti dana operasional yang kita hibahkan ke sekolah,” ungkapnya menjawab pertanyaan awak media, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD kota Surabaya, Senin(25/3/2019).

Hingga saat ini, Pemkot dengan sekolah-sekolah swasta masih menyusun formula rumusan yang tepat agar tak terjadi kesalahpahaman sekaligus tak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

“Kita pastikan dulu agar tak terjadi salahpaham,” tambahnya.

Pertengahan tahun 2019, adalah akhir ajaran pendidikan tahun 2018. Secara otomatis berakhir juga bantuan dari Pemkot Surabaya untuk sekolah swasta. Ia khawatir para guru nanti enggan mengajar lagi di sekolah swasta.

“Kami tidak mau ini (terjadi), kasihan pihak sekolah swastanya,” katanya.

Whisnu berjanji, pencairan dana guru secepatnya akan dilakukan. Apabila persoalan dengan pihak swasta sudah ada kejelasan, maka dana bisa langsung dicairkan.

“Jika selama beberapa bulan ini belum bisa diberikan, maka bisa dirapel. Anggarannya kan per Januari, jadi tidak masalah,” paparnya.

Hanya saja, ia mengakui bahwa masih ada rasa was-was dari pihak sekolah bahwa para guru tidak mau mengajar lagi jika bantuan berakhir dan kembali digaji sesuai standar sekolah swasta sebelumnya di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

“Mereka (pihak sekolah) khawatir gurunya tak mau ngajar lagi. Makanya kita cari win-win solution,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, anggaran subsidi gaji diberikan kepada sekitar 6.000 dari 10.000 guru swasta di Kota Pahlawan. Tetapi,, menurut Eri, besaran subsidi yang diberikan ke para guru swasta nilainya tidak sebesar UMK, karena berdasarkan masukan dari tenaga ahli, subsidi diberikan agar gaji guru yang bersangkutan memenuhi UMK.

“Tidak mungkin subsidi diberikan, jika yayasan yang bersangkutan tidak berikan apa-apa,” katanya.

Berdasarkan masukan tenaga ahli, lanjut dia, besaran subsidi yang diberikan maksimal 60 persen dari UMK sekitar Rp3,8 juta. Agar nilainya sama dengan UMK, kekurangan atas subsidi tersebut menjadi tanggungan yayasan pendidikan tempat guru tersebut mengajar.

“Yayasan berikan antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta,” katanya.

Pencairan gaji guru swasta setara UMK tersebut akan diatur dalam  peraturan wali kota (Perwali) yang sudah mulai di susun pemberian subsidinya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan, gaji guru swasta semestinya bisa dicairkan pada Januari 2019 lalu. Menurut Reni, informasi dari Pemkot, gaji guru baru bisa dilaksanakan pada bulan Juli 2019.

“Awal tahun mestinya bisa, apalagi itu sudah dijanjikan. Guru cukup antusias mendapat tambahan itu sebagai bentuk perhatian Pemkot kepada guru swasta yang sifatnya peningkatan kesejahteraan guru,” ujar Reni.

Bahkan informasi yang dia dapat, bahwa tidak ada rapel gaji mulai awal bulan jika pencairan diberlakukan pada pertengahan tahun 2019 ini. “Informasi yang saya terima tidak, gaji Januari sampai Juni tetap dibayar seperti tahun lalu, baru gaji Juli nanti gaji yang baru. Posisi guru swasta dalam hal ini menerima saja, tapi mereka seharusnya dapat gaji baru sejak awal tahun,” tegasnya.(robby/r7)