Syarat Calon Perorangan Pilkada Surabaya Bertambah Berat

Foto ; M. Kholid Asyadulloh, Komisioner KPU Surabaya

Surabaya,(DOC) – Bakal Calon Walikota (Bacawali) jalur independen atau perorangan semakin berat untuk memenuhi syarat dukungan yang di tetapkan oleh pihak penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 15 tahun 2019 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Undang – Undang (UU) nomer 12, bahwa syarat calon perorangan pada Pilkada Serentak 2020 tingkat provinsi dan kabupaten/kota, harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotocopy KTP minimal 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap(DPT) berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu pada tanggal 25 November sampai 8 Desember 2019 yang penduduknya lebih dari 1 juta.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU kota Surabaya, M Kholid Asyadulloh, menjelaskan, untuk jumlah DPT hasil rekapitulasi Pemilu pada tanggal 25 November – 8 Desember 2019 di Surabaya lebih dari satu juta yakni sebanyak 2.131.756 suara.
Sehingga untuk calon perorangan yang akan maju Cawali harus setor dukungan sebanyak 138.565 lembar fotocopy KTP.

“Itu berdasarkan peraturan baru yang menetapkan 6,5 persen syarat dukungan calon perorangan,” ungkap Kholid di kantor KPU Surabaya, Kamis(5/9/2019).

Ia menjelaskan, pada aturan itu juga disebutkan bahwa syarat dukungan calon perorangan harus di setor ke KPU paling lambat tanggal 5 Maret 2020 mendatang.

“KPU membuka pendaftaran calon perorangan mulai 8 Desember 2019. Jika sampai batas waktu itu tak ada yang mengajukan persyaratan, maka dianggap tidak ada calon perorangan,” tambahnya.

Ia menambahkan, persyaratan baru untuk calon perorangan yang telah disahkan oleh KPU RI, mulai sekarang sudah di sosialisasikan. Harapannya, para calon perorangan yang hendak berkompetisi di Pilkada Surabaya 2020, bisa melakukan persiapan dengan matang.

“Mengumpulkan syarat dukungan fotocopy KTP itu memang berat, sehingga kita memberi tenggang waktu yang cukup,” pungkas Kholid.

Seperti diketahui, bahwa sampai sekarang sudah ada 3(tiga) calon perorangan yang berniat mengikuti kompetisi Pilkada Serentak di Surabaya 2020 mendatang.

Ketiganya sudah mendeklarasikan diri untuk maju Pilkada serentak di Surabaya. Mereka adalah, M. Sholeh seorang (lawyer), Jadi Galajalo (komedian), dan Samuel (Ketua Perindo Surabaya).
Sementara yang ingin maju dan belum mendeklarasikan yaitu diantaranya, Haryanto(lawyer) dan sejumlah nama jurnalis.(robby)