Komisi A Minta Pemkot Surabaya Kaji Ulang Perizinan SPBU BP-AKR

Foto ; Sidak Komisi A DPRD Surabaya di proyek SPBU BP-AKR jalan Pemuda Surabaya(dok)

Surabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Surabaya menganggap pemerintah tak selektif dalam mengeluarkan izin untuk tempat usaha dikawasan yang berdekatan dengan obyek-obyek vital(Obvit).

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyikapi SPBU BP-AKR yang berdiri berdekatan dengan Obvit gedung RRI di Jalan Pemuda Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Jika perizinannya sudah lengkap, maka Pemkot tidak selektif dalam mengeluarkan izin tempat usaha. Apalagi berada ditengah kawasan obyek vital,” kata politisi yang menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar ini, saat dihubungi, Kamis(10/9/2019).

Ia mempertanyakan sekaligus menyayangkan keluarnya izin pendirian SPBU BP-AKR yang ditengarai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).

Toni sapaan akrab Arif Fathoni menambahkan, apabila Pemkot Surabaya mengeluarkan izin pendirian SPBU BP-AKR tersebut, maka kemacetan akan terjadi.

“Itu bagaimana mengkaji Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas,red) nya. SPBU itu berdiri di kawasan CBD (Centrak Bisnis Dagang,red), pasti dampaknya akan macet,” tandas Toni.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya, M Mahmud, yang menyatakan, kajian pendirian SPBU BP-AKR tersebut perlu di teliti ulang. Mengingat keberadaan SPBU itu akan membahayakan bangunan Obvit disekitarnya.

“Darimana mengkajinya itu, kok sampai bisa izinnya keluar. Bukan hanya Amdal Lalin saja, tapi dari sisi keamanannya juga,” tegas Mahmud.

Sementara itu, Camelia Habibah anggota Komisi A dari Fraksi PKB menegaskan, akan terus mempertanyakan prosedur perizinan yang telah dikeluarkan Pemkot Surabaya.

“Komisi A tak akan berhenti menyikapi pendirian SPBU BP-AKR di sekitar kawasan Obvit. Bila perlu izin-izinnya di anulir, agar tak jadi masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi terpisah, Ali Murtadlo Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya menjelaskan, jika perizinan SPBU BP-AKR tersebut sudah keluar sejak awal tahun.

“Pengajuannya telah lama, tapi keluarnya baru awal tahun ini. Dan itu masuk diwilayah usaha sehingga tidak melanggar RTRW,” katanya.(robby)

Pos terkait