D-ONENEWS.COM

Tak Aktif Didewan, Kinerja Ratih Retnowati Menjadi Catatan Khusus

dokumen

Surabaya,(DOC) – Pasca dilantik menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ratih Retnowati tak bisa menjalankan tugas kedewanan di lembaga legislatif.

Hal ini dikarenakan Ratih Retnowati tengah menjalani tahanan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 lalu.

Anggota Fraksi Demokrat Nasdem tersebut menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Tony meminta agar alat kelengkapan dewan melakukan pencatatan riil dan konkret akan aktifitas Ratih selama di sidang maupun rapat komisi.

“Catatan ini yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Badan Kehormatan untum diberikan ke pimpinan dewan. Pimpinan Dewab nantinya yang akan menyurati partai yang bersangkutan terkait kinerja itu” jelasnya.

AH Tony menambahkan kalau diskresi atas posisi Ratih di dewan adalah wewenang partai. “Kita berharap Partai Demokrat bersikap bijak, karena persoalan ini bisa jadi kembang lambe di masyarakat.” Jelasnya.

Menurut AH Tony bisa jadi persoalan ini menjadi preseden buruk dimata masyarakat. “Kita tidak menutup mata kalau ada masyarakat yang menilai kinerja anggota dewan tidak bisa maksimal karena anggotanya yang berkurang satu dari 50 menjadi 49” ungkapnya.

AH Tony berharap ada solusi dari Partai Demokrat yang menyenangkan semua pihak. “Solusi yang tidak merugikan dewan, partai maupun mbak Ratih.” tegasnya.

Seperti diketahui Ratih Retnowati merupakan salah satu tersangka dari 6 tersangka korupsi anggaran dana Jasmas oleh anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019. Dari 6 tersangka itu hanya Ratih yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024. Kasus itu masih ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.(robby)

Loading...

baca juga