Tunggu Keputusan PTUN, Pelaksanaan Pilkades di Desa Sumberrejo Ditunda

Foto: Bupati Lumajang

Lumajang,(DOC) – Dari 158 Desa di Kabupaten Lumajang menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak, pada Rabu besok (17/12/2019), ada satu desa yang harus menunda pelaksanaannya.

Desa yang harus menunda pelaksanaan Pilkades yakni Desa Sumberrejo, Kecamatan Candipuro karena masih ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena ada gugatan dari bakal calon yakni Bawon Prayitno kepada Panitia Pilkades.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq adanya penundaan Pilkades di Desa Sumberrejo.”Pelaksanaan Pilkades di Desa Sumberrejo ditunda dulu,” katanya sejumlah wartawan usai Apel Pengamanan Pilkades serentak di Alun-Alun Lumajang, Selasa (17/12/2019).

Ketika ditanya, sampai kapan penundaan, Cak Thoriq belum bisa memastikan.”Karena menunggu sidang selesai dan ada hasil putusan dari PTUN. Sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” imbuh Bupati Lumajang.

Lebih lanjut, Cak Thoriq mengatakan, meski pelaksanaan Pilkades di Desa Sumberrejo ditunda personil keamanan tetap ditugaskan di Desa tersebut.

“Kepada personil keamanan yang sudah ditugaskan di sana untuk tetap melakukan pengamanan. Sebagai antisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Diketahui, Bowo Prayitno bakal calon Kades Sumberrejo yang merupakan petahana tidak diloloskan oleh panitia Pilkades setempat. Dengan alasan Bowo terlambat mengumpulkan berkas pendaftaran ke Panitia, karena tidak diterima dengan keputusan panitia akhirnya menggugat panitia PTUN.(imam)

Baca Juga:  Lumajang Gelar Pilkades Serentak, Dua Desa Gunakan E-Voting

Pos terkait