Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membentuk tim pemantau larangan mudik bagi ASN dan keluarganya dilingkungan Pemprov Jatim yang hendak melakukan perjalanan mudik saat cuti lebaran.
Menurut Khofifah, dirinya telah mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/3386/204.3/2020 tentang Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19.
“Untuk ASN dan keluarganya tidak boleh mudik. SE sudah saya tanda tangani untuk larangan ini. Dan akan ada pemantauan dari BKD,” tegas Gubernur Khofifah saat konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur dan ditanda tangani Gubernur Khofifah itu, berisi larangan pegawai ASN dan PTT-PK untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mudik yang dilarang adalah mudik lokal, maupun untuk keluar dari Provinsi Jawa Timur. Ia menambahkan, ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari BKD Provinsi Jawa Timur.
Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis menjelaskan, setiap ASN diwajibkan untuk memberikan share live location pada setiap atasan selama periode libur lebaran. Hal itu wajib dilakukan untuk memastikan lokasi ASN Provinsi Jawa Timur.
“Periode share live location bagi Pegawai dan PTT-PK kepada atasan langsung ditetapkan pada tanggal 21 sampai 28 Mei 2020,” katanya.
Pada surat itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama atau libur lebaran agar mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditetapkan tanggal 22 Mei 2020. Sehingga pegawai kembali masuk kerja pada tanggal 26 Mei 2020 dengan sistem kerja mempedomani ketentuan tersebut.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk Tim Pemantau larangan Mudik bagi pegawai ASN dan PTT-PK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal sampai dengan 28 Mei 2020 di beberapa wilayah Posko Mudik/Check Point,” tandasnya.
Apabila terdapat Pegawai ASN dan PTT-PK yang kepergok melakukan berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik, maka akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan pelanggaran dan dampak atas perbuatannya.(div/hadi/tc)