Pemdes Wajib Ubah Data BLT Dana Desa Apabila Ditemui Penerima Tidak Tepat Sasaran

Lumajang,(DOC) – Pemerintah Desa wajib mengganti data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa apabila ditemui adanya penerima tidak tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat memantau Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Jum’at (15/05/2020).

Bacaan Lainnya

“Kalau datanya ada yang salah boleh diganti, wajib bagi desa untuk mengganti di bulan depan. Kepala desa harus adil, harus amanah karena ini haknya rakyat dan tidak boleh dipotong satu sen pun,” ujar Bunda Indah sapaan akrab Wabup.

Selain Desa Besuk, Bunda Indah juga berkesempatan memantau pembagian BLT DD di Desa Kaliwungu. Dari hasil pantauannya, Bunda Indah mengungkapkan bahwa hampir 60 persen desa masih belum menggunakan Dana Desa secara maksimal untuk BLT DD.

Ia berharap hal itu dapat dimaksimalkan mengingat banyak warga yang terdampak perekonomiannya akibat pandemi Covid-19.

“Hampir 60 persen belum menggunakan dana desa secara maksimal, karena yang terdapat corona ini banyak, tiap hari ada banyak warga yang mengadu kepada saya, ayo dimaksimalkan,” pinta Bunda Indah.

Dalam kesempatan itu, Bunda Indah juga mengingatkan agar masyarakat lebih disiplin melakukan upaya pencegahan agar penanganan Covid-19 di Kabupaten Lumajang secepatnya dituntaskan.

“Supaya cepat selesai masyarakat harus disiplin, pakai masker, sudah dikurangi dulu berkumpul,” imbaunya.(imam)