Surabaya,(DOC) – Pusat perdagangan handphone dan gadget di Surabaya di jalan Boulevard, atau World Trade Center (WTC) terkena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga harus tutup.
Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya, Lutfiyah mengaku, heran dengan kebijakan tersebut, mengingat PSBB tidak mengatur hal itu.
Politisi Gerindra ini menyatakan, dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomer 14, telah dijelaskan bahwa sejumlah aktifitas perdagangan yang masih diperbolehkan beroperasi yaitu kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok yang meliputi bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi serta keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran.
“Artinya pemenuhan kebutuhan teknologi informasi itu bisa diartikan kebutuhan gadget yang menjadi barang dagangan di WTC, karena lokasi itu merupakan pusat perbelanjaan telepon seluler (ponsel), smartphone, laptop, kamera, maupun gadget lainnya di Kota Surabaya,” terang Lutfiyah, Jumat(15/5/2020).
Lutfiyah menegaskan, terkait imbauan pemerintah agar masyakarat melakukan Work From Home (WFH) selama pandemi covid-19, hanya bisa berjalan apabila kebutuhan gadget terpenuhi.
“Semua kegiatan harus dilakukan di rumah alias WFH. Sekolah, rapat, seminar hingga pesan makanan dari rumah, lantas mengapa penjualan alat komunikasi n informasi untuk menunjang semua itu ditutup,” katanya.
Apalagi, kata Lutfiyah, lokasi perdagangan di WTC di Jl. Boulevard Surabaya kondisinya sangat bersih sehingga sangat mudah untuk diarahkan melakukan protokol kesehatan. “Yang terbukti positif corona juga nggak ada. Tolonglah perekonomian boleh melemah sementara karena bencana, tapi jangan dimatikan,” tandasnya.
Oleh karenanya, Lutfitah meminta kepada Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan pembukaan kembali aktifitas perdagangan di WTC. “Biarkan masyarakat menjalankan perekonomiannya dengan syarat mematuhi protokol covid-19. Saya kira bsa diatur koq,” pintanya.
Dia menyakini bahwa kerjasama yang baik antara pelaku usaha/masyarakat dan pemerintah juga aparat sangat dibutuhkan agar penerapan aturan di lapangan tidak salah karena justru akan berbalik menjadi boomerang bagi pemerintah.
“Jika perekonomian ditutup akan sangat banyak masyarakat yang terdampak sehingga pemerintah kota akan kuwalahan karena harus memberikan insentif kepada mereka sesuai perwali pasal 23,” katanya.
Diakhir paparannya, Lutfiyah juga meminta kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan evaluasi ulang soal perpanjangan PSBB Surabaya Raya, karena dampak sosial ekonominya sangat siginifikan.(robby/r7)