Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (11/11/2025) untuk menindaklanjuti aduan warga terkait persoalan Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT). Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, dan di hadiri perwakilan dari Dispendukcapil Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1, serta BPN Jawa Timur.
Sejumlah warga turut hadir untuk menyampaikan keluhan, termasuk dugaan penyalahgunaan prosedur pengelolaan tanah dan pungutan tidak resmi di tingkat kelurahan.
Cipto, warga Petemon, mengungkap adanya dugaan kerja sama tak transparan antara BKAD dan BPN dalam penerbitan surat tanah. Ia menyebut lokasi tanah yang di terbitkan suratnya ternyata bukan termasuk aset Pemkot.
“Surat Ijo keluar atas persetujuan kelurahan dan BKAD, tapi di lapangan lokasinya tak sesuai. Ini harus di bongkar,” ujarnya.
Keluhan lain datang dari warga bernama Pras. Ia mengaku di minta membayar retribusi IPT saat hendak mengurus KTP baru.
“Saya cuma mau perpanjang KTP, tapi di suruh bayar IPT dulu. Bahkan pemblokiran data juga di minta bayar. Ini sangat memberatkan warga kecil,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Lely S dari Dispendukcapil menegaskan bahwa layanan administrasi tidak membedakan status tanah.
“Selama warga punya KTP, KK, dan tinggal sesuai alamat, pelayanan tetap di berikan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa verifikasi data di lakukan demi akurasi kependudukan, sesuai Perwali Nomor 30 Tahun 2025.
Dasar Hukum Surat Ijo
Sementara itu, Adi S dari Kantor Pertanahan Surabaya 1 menjelaskan bahwa Surat Ijo adalah bentuk izin penggunaan aset milik Pemkot, bukan hak milik pribadi. Ia menyebut dasar hukumnya berasal dari Perda Nomor 1 Tahun 1997, Perwali Nomor 1 Tahun 1998, dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengelolaan tanah aset daerah.
Dari hasil rapat, Ketua Komisi B M. Faridz Afif menegaskan dua poin utama. Pertama, warga pemegang Surat Ijo tetap berhak mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK tanpa diskriminasi. Kedua, DPRD akan memanggil langsung BPN Jatim untuk memberikan penjelasan rinci mengenai status hukum tanah-tanah tersebut.
“Kami ingin penjelasan yang tegas dan tidak multitafsir. BPN Jatim akan kami hadirkan langsung agar tidak ada lagi simpang siur,” tegas Faridz.
Ia juga menekankan bahwa DPRD hadir untuk menjembatani warga dan instansi agar masalah tidak terus berlarut.
“Yang kita perjuangkan adalah kepastian hukum dan pelayanan publik yang adil. Kalau ini terus dibiarkan abu-abu, rakyat yang di rugikan,” tutupnya. (r6)





