Laporan Dana Hibah dan BOS Pemprov Jatim Jadi Catatan, BPK Minta Segera di Revisi

Surabaya,(DOC) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jatim kembali memberikan perhargaan opini wajar atas pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Namun meski begitu, masih ada tiga catatan yang perlu di lakukan pembenahan, terkait pengucuran dana hibah dan bantuan operasional sekolah (BOS) MA.

Bacaan Lainnya

Tiga catatan tersebut harus segera diperbaiki atas laporan keuangan tahunan 2019 Pemprov Jatim.

“Pertama dana hibah. Ini memang perlu ada perbaikan terutama masalah mekanisme pemberiannya,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, di Gedung DPRD Jatim, Kamis(18/6/2020).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah laporan tentang penyaluran dana hibah ke masyarakat yang belum tercatat dengan benar. Padahal tiap pengucuran anggaran hibah harus disampaikan ke pemerintah daerah dan mendapat pengesahan dari bendahara umum. “Ada yang sudah, tapi ada juga sebagian yang belum dicatat,” tambahnya.

Mengenai dana BOS, lanjut dia, masih banyak pelaporan yang belum sempurna. Untuk itu Agus menyarankan, kedapan Pemprov Jawa Timur memberikan sosialisasi lebih intens terkait pelaporan dana BOS ke sekolah. Sehingga tata kelola dana bantuan berjalan maksimal.

“Sebenarnya pencairan dana BOS itu kan langsung ke sekolahannya. Nah ini ada mereka yang tidak melaporkan ke provinsi, sehingga masih ada selisih antara yang sudah digunakan dengan yang dilaporkan,” katanya.

Catatan ketiga yaitu soal pemanfaatan fasilitas Pelabuhan Probolinggo milik Dinas Perhubungan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam kesempatan itu sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Jatim, meminta Pemprov segera memperbaiki pelaporan keuangan seperti yang catatan yang diberikan BPK. Perbaikan pelaporan yang belum tuntas itu, dari pengamatan Banggar, masih sekitar 27 persen dengan nilai hampir mencapai Rp 200 milliar.(div)

Pos terkait