Surabaya,(DOC) – Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang kini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya diharapkan dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono. Politisi PDI-P ini meminta kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan jika ada kehilangan kendaraan.
” Itu kalau penyelenggaraan parkir di bawah naungan Pemkot Surabaya. Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir yang dikelola pemkot merasa aman,” kata dia, Kamis (28/1/2021).
Budi Leksono menandaskan, karena selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititpkan di tempat parkir tersebut.
“Makanya, kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” ungkap dia.
Soal kenaikan tarif parkir, dia mengatakan, yang penting dari perubahan Perda Retribusi Tarif Parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progresif.
“Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya dengan lain yang parkir 2 jam lebih. Karena itu, kami berharap ada kepastian hukum. Jangan sampai tarifnya dinaikkan, tapi pelayanannya buruk,”tandas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Derajat menuturkan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.
“Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang Tarif Lahan Parkir menuju keadilan bagi masyarakat pengguna jasa lahan parkir khusus tersebut,”ujar dia.
Karena, menurut Irvan, selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.
“Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” pungkas dia.(dhi/fr)