D-ONENEWS.COM

Polisi Gagalkan Traficking 36 Gadis di Bawah Umur, Modus Pakai Kode Doraemon

Mojokerto, (DOC) – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap lagi kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. Kasus ini cukup mencengangkan, karena sedikitnya ada 36 korban yang ditawarkan dan mereka merupakan pelajar SMP-SMA asal kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tersangka menjual para anak dibawah umur dengan memperkejakan 6 orang sebagai reseller untuk mencari pelanggan. Tersangka menjual anak dibawah umur tersebut dengan menggunakan kode kartun Doraemon.

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim mengatakan saat konferensi pers, tersangka berinisial O-S (38) asal Sidoarjo, Jawa Timur, telah melanggar UU RI No. 19 2016 yang terkait dengan pasal 27 Junto, pasal 45 tentang ITE. “Tersangka sudah diamankan Polda Jatim, yang dimana daerah Kranggan, Mojokerto menjadi TKP,” ungkapnya, Senin (01/02/2021).

Mirisnya korbannya berumur 14-16 yang masih berstatus SMP-SMA, dan mencapai 36 anak, Ia juga menunjukkan beberapa bukti yang sudah mereka amankan, seperti hasil tangkapam layar beranda berkedok Doraemon, tangkap layar pemesanan melewati Whatsapp, handphone, serta uang. “Modusnya mereka itu didalam penjualan menggunakan Doraemon, dan setiap kamar atau tingkatan berbeda sebutan. Seperti, ada kamar Doraemon, kamar Nobita, kamar Giant, dan pemain kartun lainnya,” paparnya.

Slamet menjelaskan bahwa korban ini di jual dengan bervariasi harga hinga mencapai 600 ribu rupiah. “Dijualnya di platform media sosial Facebook, yang berada di satu wilayah, yaitu Mojokerto,” tutupnya. (hadi/fr)

Loading...

baca juga