Surabaya,(DOC) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh wilayah. Kenaikan ini mulai berlaku per 1 November 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang di tandatangani pada 20 Oktober 2025.
Langkah ini di ambil setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan FSP Kahutindo atas SK lama, yaitu Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024. Dalam putusan tertanggal 31 Januari 2025 itu, PTUN memerintahkan Gubernur mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru yang menyesuaikan besaran UMK.
Perjuangan Buruh Dibayar Tuntas
Kuasa hukum FSP Kahutindo, Andika Hendrawanto, S.H., M.H., CRA., CLI., CLA, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan seluruh pekerja.
“Kami terima keputusan baru ini. Tidak berlaku surut, tapi bisa jadi pijakan kenaikan upah tahun 2026. Ini hasil perjuangan mandiri tanpa dukungan serikat lain,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).
Andika juga mengapresiasi dukungan dari berbagai instansi, seperti Disnaker, Disperindag, dan Bakesbangpol Jatim, yang turut mendorong perubahan SK tersebut. (r6)
UMK baru ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha di larang membayar di bawah ketentuan tersebut. Jika melanggar, ada sanksi tegas sebagaimana di atur dalam peraturan ketenagakerjaan.





