Langkah ini di ambil setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan FSP Kahutindo atas SK lama, yaitu Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024. Dalam putusan tertanggal 31 Januari 2025 itu, PTUN memerintahkan Gubernur mencabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru yang menyesuaikan besaran UMK.
Headlines
Tag: BuruhMenang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
