Ahmad Dhani Ditahan, Divonis 1,5 Tahun di PN Jaksel

Jakarta,(DOC) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis musisi Ahmad Dhani 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian.

Musikus kondang, pentolan grup Dewa 19 yang memiliki nama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo itu langsung di jebloskan penjara, usai sidang.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang vonis yang di ketuai majelis hakim, Ratmoho menyatakan, bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah menyampaikan ujaran kebencian dan melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ungkap Hakim Ratmoho, dalam sidang, Senin(28/1/2019).

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada tim jaksa penuntut umum dan Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan vonis itu, apakah menerima atau ingin mengajukan banding.

Ahmad Dhani yang berpakaian serba hitam dan menggunakan blankon, di vonis karena kasus ujaran kebencian kepada mantan gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama (Ahok) yang disampaikan melalui media sosial antara bulan Februari dan Maret 2017 lalu.

Dalam sidang terakhir itu, Dhani  hadir bersama istrinya Mulan Jameela, dan 2 anaknya dari hasil pernikahan dengan Maia Estianty , yakni Al Ghazali alias Al serta Abdul Qadir Jailani alias Dul. 

Al datang terlambat kelihatan santai saja, sedangkan Dul getol mendaraskan doa.

Vonis bagi Ahmad Dhani itu lebih rendah ketimbang tuntutan tim jaksa penuntut umum, yakni dua tahun kurungan. Nasib diterima Ahmad Dhani ini berkebalikan dengan Ahok yang dibebaskan Kamis pekan lalu dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat, sehabis menjalani masa hukuman dua tahun atas dakwaan penistaan agama.

Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding.

“Semua proses hukum kan ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanisme itu. Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, ya kita upayakan banding,” tukas Dhani.

Ahmad Dhani membantah dirinya menyampaikan ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa. Dia mengaku memiliki banyak teman orang Tionghoa, termasuk rekan bisnisnya, dan menegaskan dirinya juga tidak pernah memiliki catatan membenci etnis atau agama tertentu.

Menanggapi bebasnya Ahok dari penjara, Ahmad Dhani menilai Ahok sudah menjalani hukumannya dan sudah dimaafkan. 

“Ahok sudah nol lagi seperti orang baru menjalani puasa Ramadan sebulan penuh,” kata Dhani, sebelum diangkut ke mobil tahanan menuju LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu, Sarwoto, salah satu anggota tim jaksa penuntut umum, mengakui sidang perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ahmad Dhani ini memang memakan waktu lama karena banyak saksi dan saksi ahli yang diajukan kedua pihak, yakni dari jaksa maupun tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

“Pikir-pikir tujuh hari ke depan. nanti kita lihat perkembangannya, apakah ajukan banding atau tidak,” katanya.(yunus/wat)