Akademisi Dukung Parkir Digital Surabaya Mulai 2026

Akademisi Dukung Parkir Digital Surabaya Mulai 2026

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menerapkan sistem parkir digital di seluruh tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) secara bertahap mulai tahun 2026. Kebijakan ini di arahkan untuk meningkatkan transparansi pendapatan parkir, melindungi pelaku usaha, serta memastikan keadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Surabaya sejatinya sangat besar. Berdasarkan kajian akademisi, potensi pendapatan parkir TJU di Kota Pahlawan dapat mencapai Rp55 miliar per tahun apabila di kelola secara optimal.

“Dari kajian teman-teman akademisi di Surabaya, kalau parkir tepi jalan umum ini di kelola secara optimal, potensi PAD-nya bisa mencapai Rp55 miliar,” ujar Sesung, Jumat (19/12/2025).

Sesung menjelaskan, penerapan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pajak dan retribusi melalui sistem daring atau online.

“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 sudah di atur ketentuan mengenai sistem online untuk pajak daerah maupun retribusi daerah. Ini menjadi landasan hukum yang kuat,” jelasnya.

Menurut Sesung, setidaknya terdapat empat tujuan utama penerapan sistem parkir digital. Pertama, menciptakan ketertiban administrasi perpajakan dan retribusi. Kedua, mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir. Keempat, memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.

“Kalau sampai kebijakan ini justru memberatkan masyarakat atau pelaku usaha, berarti keluar dari tujuan awalnya,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang membuka ruang dialog dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan parkir digital. Dalam perspektif hukum, hal tersebut di kenal sebagai meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Baca Juga:  Wali Kota Eri: Seluruh Pondok Pesantren di Surabaya Sudah Ber-IMB

“Partisipasi bermakna itu mencakup hak untuk tahu, hak untuk di dengar, hak untuk di pertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau umpan balik,” paparnya.

Sesung menambahkan, digitalisasi merupakan keniscayaan seiring perkembangan sosial dan teknologi. “Kita tidak bisa menghindari digitalisasi. Dunia konvensional perlahan di tinggalkan dan kita bergerak menuju sistem digital,” ujarnya.

Terkait pajak parkir sebesar 10 persen yang di persoalkan sebagian pelaku usaha, Sesung menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib selama memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Pajak adalah pungutan negara yang sifatnya memaksa, sebagaimana di atur dalam Pasal 23A UUD 1945,” tegasnya.

Parkir Sebagai Pajak Barang dan Jasa

Ketentuan tersebut juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengklasifikasikan parkir sebagai pajak barang dan jasa tertentu.

“Jika syaratnya terpenuhi, maka berdasarkan undang-undang dan Perda Nomor 7 Tahun 2023, wajib pajak harus membayar,” imbuhnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Ardhiwinda Kusumaputra, menilai digitalisasi parkir sebagai bagian dari upaya penataan dan modernisasi sistem, meskipun tidak lepas dari berbagai tantangan.

“Digitalisasi tidak mungkin 100 persen membawa kebaikan tanpa konsekuensi. Namun ini adalah bagian dari pembaruan dan penataan,” ujarnya.

Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan transisi sistem pembayaran tol dari tunai ke elektronik yang sempat menuai resistensi di awal.

“Dulu terasa berat, tapi seiring waktu justru menjadi kemudahan,” katanya.

Menurut Ardhi, keunggulan utama sistem parkir digital terletak pada aspek transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan transaksi digital, perputaran uang bisa terpantau. Kalau konvensional, potensi kebocoran sangat besar,” jelasnya.

Meski demikian, Ardhi menekankan penerapan parkir digital harus di lakukan secara bertahap dan humanis. “Tidak bisa langsung di terapkan 180 derajat. Harus ada tahapan, pendekatan kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pengguna jasa parkir,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini lahir dari kajian mendalam, bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi.

“Kebijakan harus benar-benar menjawab kebutuhan, bukan hanya ikut-ikutan tren,” pungkas Ardhi. (r6)

Pos terkait