Akademisi Unair Anggap KTR Tak Beda

stop_rokokSurabaya,(DOC) – Kritikan tajam disampaikan pakar ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Djoko Mursinto terkait rencana  pembuatan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Djoko Mursinto mengungkapkan tidak ada yang baru antara Raperda KTR dengan pasal yang ada di Perda No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok (KTM) dan KTR.
Untuk itu, dalam pembuatan Raperda yang saat ini berlangsung di Komisi D, ia mengingatkan harus ada kajian akademis Secara mendalam. Diantaranya terkait ke-efektifan Raperda jika nantinya telah disahkan.
“Kalau kajiannya tidak mendalam ya percuma,” ingat Djoko Mursinto saat hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (15/6/2016).
Dia juga mengkritisi tidak disertakannya jumlah warga yang meninggal akibat menghisap roko dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Padahal data tersebut sangat dibutuhkan.
“Saya tidak menolak Raperda ini. Tapi tolong lakukan dengan persuasif,” harapnya.
Menurut Djoko, pembuatan Raperda KTR di Surabaya tak ubahnya makan buah simalakama. Hal itu merujuk status Kota Surabaya sebagai kota barang dan jasa.
Apalagi, selama ini pendapatan yang diperoleh dari Pajak dan Cukai Roko cukup besar, yaitu mencapai Rp. 56 M. Rinciannya, Pajak Rokok yang diterima Dinas kesehatan bagi hasil dari Pemprof Jatim Rp. 5,2 M.
Dengan rincian untuk RS Dr. Soewandi Rp. 20,7 M, RS. Bhakti Dharma Husada Rp. 4,64 M. Sedangkan Cukai Rokok yang diperoleh RS. Bhakti Dharma Husada Rp. 14 M dan RS. Dr. Soewandi Rp. Rp. 12 M.
“Saya ingin tahu sejauh mana efektifitas Perda sebelumnya (Perda No 5 2008). Kenapa tidak Perwalinya saja yang dikembangkan lebih lanjut dari pada membuat Raperda baru,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan merupakan instrumen utama dalam penegakkan peraturan daerah. Pengawasan tidak bisa dilakukan jika tidak ada koordinasi yang baik antar instansi.
“Jika larangan ini diberlakukan, apa cukup satpol PP bisa mengawasi sendiri. Ngawasi reklame saja modar (tidak mampu),” kritik Djoko.
Terkait kekhawatiran Raperda KTR akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Djoko menepisnya. Karena Raperda ini dibuat parsial.
“Lain ceritanya jika Perda ini diberlakukan di seluruh Jatim, itu baru ada dampaknya,” jelas Djoko.
Sebelumnya, dalam hearing di Komisi A, beberapa anggota dewan sempat mempertanyakan alasan penyusunan raperda kawasan Tanpa Rokok. Mereka menilai Perda Kawasan Terbatas Merokok dan Kawasan Tanpa Rokok sebelumnya dinilai belum efektif pelaksanaannya.
“Saya mendukung apabila raperda tersebut bertujuan untuk mengatur dan melindungi. Namun jika berwujud pelarangan,  maka harus dikaji lagi rencana pembauatan Raperda ini,” ujar Anggota Komisi A Sugito waktu itu.(k1/r7)