D-ONENEWS.COM

Akhir Desember 2018 BI Tarik 4 Uang Pecahan Rupiah

Jakarta,(DOC) – Kurang sebulan lagi, empat pecahan uang rupiah akan dicabut oleh Bank Indonesia(BI).

Per tanggal 1 Januari 2019 mendatang, ke empat pecahan uang rupiah itu, sudah tak berlaku lagi.

Adapun uang yang dicabut peredarannya adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan pecahan uang Rp 100.000 tahun emisi 1999.

BI kembali mengingatkan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah kertas tersebut, jika masih ada masyarakat yang memilikinya.

“Batas waktu penukarannya sampai tanggal 30 Desember 2018 mendatang,” ungkap Dadot salah satu pejabat BI saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat(30/11/2018).

Untuk penukaran uang bisa dilakukan di kantor BI pusat atau kantor perwakilan BI di daerah.

“Sabtu tanggal 21 dan 30 Desember penukaran uang tetap dilayani,” pungkasnya.(setyawati/r7)

Loading...

baca juga