Aksi Penolakan Warga Penghuni Surat Ijo Kian Meluas

Surabaya,(DOC) – Sikap warga penghuni lahan berstatus izin pemakaian tanah (IPT) atau berstatus Surat Ijo, dengan tidak membayar retribusi kini kian meluas.

Bahkan mereka menunjukkan sikapnya dengan memasang banner dan spanduk penolakan di beberapa kawasan Surabaya.

Bacaan Lainnya

Harijono,  bendahara Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya, mengatakan pemasangan spanduk dan banner penolakan membayar retribusi tanah  surat ijo itu dilakukan di rumah-rumah. Selain itu juga di depan gang-gang pemukiman warga.

“Pemasangan yang terjadi sekarang ini semakin masif dan sporadis. Mereka dengan swadaya sendiri memasangnya,” tegas  Harijono, kemarin.

Berdasarkan laporan yang masuk, masih lanjut dia, ada Kertajaya, Perak Timur, Perak Barat,  Kertajaya, Barata, Bratang,  Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir, dan beberapa wilayah lainnya di Surabaya.

Diakui, persoalan yang menghadang dalam pemasangan spanduk di mulut gang atau jalan, yaitu adanya  penertiban yang dilakukan satpol PP kecamatan.

“Ada spanduk kami yang diturunkan oleh satpol PP di kawasan Sawahan.  Warga pun bergerak dan meminta satpol PP menunjukkan surat perintah dan ternyata tidak ada,” beber dia.

Sedangkan Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo, Bambang Sudibyo, mengatakan aksi pemasangan banner untuk menolak membayar retribusi ini dilakukan secara swadaya oleh warga yang menempati tanah surat ijo.  Dan pemasangan tersebut akan berlangsung terus menerus dengan melibatkan sekitar puluhan ribu pemegang surat ijo.

Ia mengatakan apa yang dilakukan mereka itu tak lepas dari rekomendasi  Komisi A DPRD Jatim usai dengar pendapat dengan warga pemegang surat ijo,  BPN, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim pada  24 September 2018. Rekomendasi diantaranya adalah Pencabutan adalah pemkot Surabaya mencabut  Perda  16/2014 tentang  Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya, Perda  3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, dan Perwali 9/2018 tentang  Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah.

“Rekomendasi lainnya adalah Pemkot tidak memungut retribusi tanah surat ijo. Dan  yang dijadikan warga memasang spanduk yang bertuliskan stop bayar sewa surat ijo  bukan aset pemkot tapi tanah negara,” tegas Bambang Sudibyo.

Ia menambahkan selama ini warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan  retribusi surat tanah ijo. Warga sangat keberatan karena harus membayar dua kali dalam satu obyek.

Bahkan, masih lanjut dia,  retribusi tanah surat ijo itu lebih mahal dibandingkan dengan PBB. Tentu saja membuat warga tersebut resah. “Bayangkan saja, membayar retribusi surat ijo lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka,” ucap dia.

Terkait rencana dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya yang rencananya Rabu(6/2/2019), ternyata gagal karena diundur. Pihaknya sendiri tidak tahu menahu alas an gagalnya hearing tersebut.

“Meski hearing gagal, warga terus memasang spanduk stop membayar sewa tanah surat ijo,” tegas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya,  Theresia Maria Ekawati Rahayu,  akan memberikan surat peringatan kepada pemegang surat tanah ijo yang tidak membayar retribusi.

“Kan sudah tercantum dalam surat izin bahwa kewajiban pemegang izin (surat ijo, red) adalah membayar retribusi. Jika terlambat akan dikenakan denda,” tegas wanita  beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan  selama ini masih banyak pemegang surat ijo yang rutin membayar. Kalau nantinya ada yang mengancam tidak membayar,  ia berharap tidak berpengaruh terhadap pendapatan dari sektor retribusi tanah surat ijo. “Semoga  tidak berpengaruh terhadap pendapatan,”  cetus dia.

Untuk diketahui surat ijo seluas 1.200 hektare yang tersebar di 23 kecamatan.  Tanah surat ijo itu sendiri terdiri dari 46 ribu persil dan dihuni sekitar 400 ribu jiwa. Setiap tahun mereka harus membayar sewa ke Pemkot Surabaya selain membayar pajak bumi dan bangunan.(r7)