Anggota DPRD Surabaya Ditahan Kejari Tanjung Perak Usai Diperiksa Kasus Jasmas

Surabaya,(DOC) – Anggota DPRD kota Surabaya, periode 2014-2019 berinisial ‘S’ ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Penahananan tersebut dilakukan usai ‘S’ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah berupa jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, ‘S’ sempat diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Kamis(27/6/2019).

Kemudian ‘S’ keluar dari gedung Kejari Tanjung Perak dengan mengunakan rompi tahanan. Pertanyaan sejumlah awakm media tak dijawab, saat ‘S’   digelandang masuk ke mobil tahanan.

“Kami tetapkan ‘S’ sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti,” ungkap Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis(27/6/2019).

Dijelaskan Rachmad, Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari persidangan kasus Jasmas jilid I dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

“Saat ini kasus ASJ sudah masuk ke ranah penuntutan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, masih kata Kajari Rachmad, tersangka ‘S’ bekerjasama dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk menampung proposal Jasmas, yang dalam pelaksanaanya tidak sesuai dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.

“Tersangka ‘S’ ikut berperan aktif bersama terdakwa ASJ(Agus Setiawan Tjong) dalam hal pengajuan proposal yang diajukan untuk pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemkot tahun 2016. Dan yang bersangkutan tentunya mengetahui adanya penyimpangan pada pelaksanaanya,” bebernya.

Terpisah, Alfin Zein Kadafi selaku penasehat hukum ‘S’ enggan berkomentar saat ditanya seputar penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami menghormati proses hukum dan menghormati privasi klien, maka kami tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan dan penetapan tersangkanya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ‘S’ diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sekitar Pukul 09.00 WIB dan berahkir pada pukul 16.15 WIB.

Baca Juga:  Timsus Kejaksaan Geledah Kantor ATR/BPN Lumajang

Nama S sempat mencuat saat kasus Jasmas jilid I ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Selain ‘S’, Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil, juga menyebut keterlibatan anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni inisial D, BR, DR, RR dan SA.

Jaksa juga membeberkan peran para anggota DPRD Surabaya dalam kasus tersebut, yang bermula saat ‘D’ dan ‘RR’ telah ditemui  Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas. 

Selanjutnya, D dan RR meminta Agus Setiawan Tjong untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun  proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW. 

Pada pertemuan itu juga membahas fee yang diberikan Agus Setiawan Tjong untuk masing-masing anggota dewan tersebut sebesar 15 persen yang disesuaikan dari besaran dana yang diterima.

D dan RR disebut telah menerima Rp. 3 Miliar, sedangkan S, DA, SA dan BR menerima sebesar Rp. 2 Millar.

Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa. 

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).(robby/hadi/rm/r7)

Pos terkait