Lumajang,(DOC) – Jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diharapkan mentaati Sistem Informasi Presensi Pemerintah Kabupaten Lumajang (SIPERLU).
Sistem itu, sangat berdampak pada TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang diperoleh oleh ASN. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati, M. Si., saat membuka acara Sosialisasi Penghasilan Tambahan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, di Lantai III Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis(1/11/2018) pagi.
Lebih lanjut, Bunda Indah, menyampaikan bahwa terselenggaranya sosialisasi TPP tersebut, merupakan salah satu reward yang diberikan kepada ASN, yang berlaku terhitung mulai November 2018 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Diberikannya reward tersebut, diharapkan, ASN dapat meningkatkan motivasi mentaati peraturan yang ada di lingkungan Kabupaten Lumajang. Untuk itu ASN diharapkan meningkatkan kinerja sesuai dengan yang diharapkan,” tuturnya.
Bunda Indah menghimbau, kepada ASN agar selalu menggunakan SIPERLU dengan konsekuen, bahwa toleransi keterlambatan oleh ASN dicatatkan selama 30 menit.
“Untuk keterlambatan itu masih bisa ditoleransi selama 30 menit, kalau lebih dari itu, akan berdampak pada TPP yang sudah didapat,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakit Ali Yusron, M. AP., mengatakan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan Bupati no 48 tahun 2018 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan PNS.
Sedangkan peserta tercatat 165 orang, terdiri dari kepala OPD, Camat, Lurah serta undangan lain.
Materi pada Sosialisasi itu, disampaikan oleh Kelapa BKD, Drs. Nur Wakid Ali Yusron, dan Kabid Penilaian kinerja BKD, Wasian, S.H.(imam/r7