Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Disbudporapar memberikan klarifikasi, terkait penarikan biaya untuk foto dan video di Balai Pemuda Surabaya.
Kepala Disbudporapar Surabaya, Hidayat Syah menyatakan bahwa penarikan hanya berlaku bagi pihak yang melakukan pengambilan foto atau video dengan kepentingan komersial.
“Penarikan ini sudah tertera dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Yakni, pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video ditarik biaya Rp 500.000 per tiga jam,” kata Hidayat Syah.
Kepentingan komersial yang ia maksud, yakni semacam foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya.
“Kalau untuk kepentingan pribadi seperti swafoto atau foto bersama keluarga ya gratislah, bebas, karena itu juga merupakan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia berdalih, Perda tersebut sejatinya telah resmi pada akhir tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Namun karena pengumuman tersebut sudah terlanjur menjadi polemik, maka Hidayat Syah memutuskan untuk mencabutnya.
“Sudah kami cabut kertas itu demi kenyaman bersama. Tapi kalau Balai Pemuda Surabaya akan untuk kepentingan komersial, maka Perda tersebut berlaku,” pungkas Hidayat Syah. (r6).






