Baru Dibebaskan Karena Dapat Remisi HUT RI, Tiga Napi Ditangkap Lagi

Lumajang,(DOC) – Polres Lumajang menangkap 3 orang baru saja bebas setelah mendapatkan remisi 17 Agustus di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Lumajang, Rabu. (17/8/2022).

Ketiga dari lima orang bebas setelah mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia di tangkap kembali oleh pihak kepolisian setelah keluar dari Lapas Kelas II B Lumajang.

Bacaan Lainnya

Tiga Orang napi kembali di tangkap adalah Z warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, S warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung, dan AA warga Kecamatan Pasirian.

Ketiganya di tangkap penyidik dan Resmob Satreskrim Polres Lumajang di depan Lapas Kelas II B Lumajang sesaat setelah di nyatakan bebas.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengatakan, ketiganya di bawa penyidik lantaran ada kasus kejahatan yang belum di proses hukum.

“Ada TKP lain yang belum di proses hukum, kasusnya pencurian,” kata Endra melalui sambungan telepon, Rabu (17/8/2022).

Sebelumnya, Z dan S telah menjalani hukuman di Lapas Lumajang selama dua tahun. Sedangkan, AA di hukum selama satu tahun empat bulan.

Selama di lapas, ketiganya telah menunjukkan perilaku yang baik. Sehingga, bisa menerima remisi yang membebaskan ketiganya hari ini.

“Selama di lapas sudah menunjukkan sikap baik, di buktikan dengan remisi yang di dapatnya sekarang. Karena syaratnya remisi kan harus berperilaku baik,” tambahnya.

Endra menambahkan, ketiganya memang sudah di periksa polisi sejak masih berada di lapas. S di periksa Polsek Ranuyoso. Sedangkan Z dan AA di periksa langsung oleh Polres Lumajang.

“Hampir 6 bulan yang lalu sudah koordinasi antara polisi dan pihak lapas. Jadi saat yang bersangkutan sudah bebas langsung di bawa penyidik untuk kasus berikutnya,” jelasnya.

Endra menyayangkan, ketiga warga binaan yang baru saja bebas itu tidak bisa lama menghirup udara bebas. Mereka harus kembali berurusan dengan hukum akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

Baca Juga:  Peringatan HAN 2023, Lapas Lumajang Beri Remisi 3 Anak

Bahkan, keluarga AA yang menjemputnya didepan lapas sempat kebingungan melihatnya dibawa lagi oleh polisi.

Endra berpesan agar ketiga napi tersebut menyudahi kejahatannya, supaya bisa kumpul lagi dengan keluarga.

“Ya pesennya sudahlah jangan berbuat jahat lagi supaya bisa berkumpul dengan keluarga lagi. Kasihan tadi keluarga sudah jemput di depan. Malah yang dari Pasirian sudah di depan. Gak tega sebenarnya. kalau yang dua itu memang sudah tahu kalau mau di ambil lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban mengatakan, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang saat ini sebanyak 717 orang. Terdiri dari warga binaan 709 laki-laki dan 8 perempuan.

Warga binaan yang memenuhi syarat untuk di usulkan mendapatkan remisi umum. Yakni remisi 1 bulan 73 orang, remisi 2 bulan 171 orang, remisi 3 bulan 173 orang, remisi 4 bulan 57 orang, remisi 5 bulan 35 orang, dan remisi 6 bulan 1 orang.

“Jadi, total keseluruhan yang menerima remisi umum sebanyak 510 orang. 5 orang di antaranya bebas hari ini,” tutupnya.(imam)

Pos terkait